Bantul
Pelaku Pencurian Konter Handphone Seorang Residivis, 15 tahun Lalu Pernah Dipenjara
Pelaku Pencurian Konter Handphone Seorang Residivis, 15 tahun Lalu Pernah Dipenjara

TRIBUNJOGJA.COM - Pedagang rosok, Santoso asal Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah yang diringkus jajaran reskrim Polres Bantul karena menggasak konter handphone di wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul merupakan seorang residivis. Ia pernah dua kali dihukum, masing-masing selama 4 bulan kurungan, karena kasus pencurian.
"Yang bersangkutan (Santoso) ini seorang residivis. Dia sudah dua kali mencuri. Ini kasus yang ke-tiga. Pencurian dilakukan sendiri, tidak ada teman dan tidak ada yang membantu. Hanya menggunakan sepeda onthel," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (25/2/2019)
Pelaku, kata Rudy, diketahui lima belas tahun silam pernah dihukum penjara selama empat bulan. Karena melakukan pencurian kabel proyek di wilayah Kulon Progo.
Baca: Luncurkan Lava dan Awan Panas, BPPTKG Imbau Warga Sekitar Puncak Waspada Abu Vulkanik
"Setelah lima belas tahun. Ia kini melakukan pencurian lagi," tuturnya.
Adapun pencurian di konter handphone, kata Rudy, karena pelaku bekerja di pengepul rongsokan di wilayah Gamping dan sering melewati jalan depan konter. Sehingga terbesit rencana untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam konter.
Dalam melancarkan aksi pencurian, lelaki 44 tahun itu terbilang nekat. Ia memanjat bagian atap konter, merusak genting, kemudian masuk ke dalam bangunan dengan cara melobangi eternit.
Di dalam konter. Santoso mengambil puluhan handphone dan aksesoris. Barang curian dibawa dan disimpan di kawasan pemakaman.
"[Handphone curian] sempat disimpan di pemakaman sampai satu hari, kemudian naik bus. Ada yang sebagian udah dijual dan sebagian disimpan," jelas Rudy.
Baca: Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam yang Sebut Jokowi Melarang Azan Dibawa ke Polda Jabar
Di depan petugas dan awak media, Santoso mengaku sejak dihukum lima belas tahun lalu, sebenarnya sudah kapok tidak mau mencuri lagi. Apalagi sudah bekerja rongsokan di proyek. Namun karena ada tekanan dan kebutuhan ekonomi. Bapak tiga anak itu akhirnya nekat mencuri.
"Saya khilaf. Karena ada tekanan. Butuh uang, kemudian terpikir untuk mencuri," ujar dia.
Sebagian handphone dari hasil curian diakuinya sudah dijual kepada teman-temannya. Dapat uang Rp 300 ribu.
"Uangnya habis untuk ongkos, untuk makan dan rokok," ucap dia.
Atas perbuatannya, Santoso disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tribunjogja)
Dilahap Si Jago Merah, Pabrik Briket di Sewon Nyaris Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Terbuka Peluang, Pilkada Bantul 2020 Bakal Diramaikan Calon Independen |
![]() |
---|
Gagal Oper Gigi, Minibus Terguling ke Jurang di Dlingo |
![]() |
---|
Tinggal Sebulan Lagi, PAD Sektor Wisata di Bantul Terus Digenjot |
![]() |
---|
Silbinas Sako SPN 2019 di Bantul Lahirkan 'Deklarasi Yogyakarta' |
![]() |
---|