Pengaturan Skor
Joko Driyono Tersangka, Ada Empat Lembar Bukti Transfer hingga Dicekal ke Luar Negeri
Joko Driyono Tersangka, Ada Empat Lembar Bukti Transfer hingga Dicekal ke Luar Negeri. Penggeledahan sebelumnya memang untuk mencari alat bukti.
Joko Driyono Tersangka Perusakan Barang Bukti, Berikut Fakta Temuan Empat Lembar Bukti Transfer hingga Dicekal ke Luar Negeri
TRIBUNJOGJA.COM - Penggeledaha apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam, oleh Satgas Antimafia Bola, akhirnya mencapai klimaks.
Buntutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, dijadikan tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Tidak hanya menjadi tersangka, Joko Driyono bahkan dicekal ke luar negeri.
Baca: Perjalanan Karir Joko Driyono Hingga Akhirnya Jadi Tersangka, dari Jurnalis, Manajer Klub, ke PSSI
Berdasarkan hasil penggeledahan apartemen Joko Driyono sebelumnya, satgas antimafia bola telah menyita sejumlah barang dan dokumen, termasuk empat buah bukti transfer atau struk transfer.
Penggeledahan apartemen Joko Driyono oleh satgas antimafia bola tersebut dimaksudkan memang untuk mencari alat bukti.
Setelah menyita sejumlah barang dan dokumen termasuk empat lembar bukti transfer, satgas antimafia bola kemudian menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor dan dicekal ke luar negeri.
Dikutip tribunjogja.com dari kompas.com, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri.
"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019)
Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (15/2/2019) malam, Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menyusul hasil penggeledahan apartemen Joko Driyono.
Tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara via kompas.com.
Cari alat bukti
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru.
Alat bukti yang dimaksud tak lain demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi,
Yaitu laporan nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Hasil penggeledahan
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger;
sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian, ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk),
tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.
Selanjutnya, satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kuitansi, satu bandel dokumen, dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Cekal ke luar negeri
Sebelum penggeledahan ini, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.
Adapun pencegahan keluar Indonesia terhadap Joko Driyono, lanjut Argo, telah dikirim ke pihak Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," tutur Argo.
Penetapan ini terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus pengaturan skor.
11 tersangka
Dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/joko-driyono-tersangka-ada-empat-lembar-bukti-transfer-hingga-dicekal-ke-luar-negeri.jpg)