Tol Bawen Yogyakarta
Proyek Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Masuk Lelang Pihak Ketiga, Trase Sudah Ditetapkan
Jalan Tol Bawen-Yogyakarta sudah disepakati oleh masing-masing pemerintah provinsi, Yogyakarta dan Jawa Tengah
Gatot menjelaskan, untuk alternatif exit tol tersebut, pihaknya tidak menyebutkan secara detail mana saja yang ditawarkan ke pemerintah pusat.
Hanya ada beberapa pertimbangan yang menyertai pemilihan lima alternatif exit tol ini.
“Yang jelas menghindari situ seperti Prambanan, jangan memanfaatkan lahan produktof dan juga jangan mengganggu ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Gatot, pembangunan exit tol atau jalan tol yang mengganggu ekonomi masyarakat diantaranya adalah dibangun di atas pasar Prambanan.
Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian di kawasan tersebut.
Soal Perda RTRW
Pembangunan tol ini juga menjadi salah satu dasar untuk membuat Perda baru, yakni Perda RTRW yang saat ini sedang digodok.
Perda baru ini ditujukan untuk kelangsungan perizinan, pengendalian lahan dan juga pertanian di wilayah ini.
Gatot menjelaskan, pembangunan NYIA dan tol memang menjadi salah satu dasar pembuatan raperda baru ini.
Menurutnya, Perda tersebut bisa diubah dalam jangka waktu sekitar lima tahun. Hal ini karena ada beberapa pertimbangan untuk pengubahan tersebut diantaranya konten
tersebut sudah sejak tahun 2010 dimana ada momen letusan Merapi, pembangunan bandara baru, UU Keistimewaan dan lainnya.
“Ada perubahan konten lebih dari 20 persen, sehingga kami putuskan untuk membuat Perda baru,” urainya.
Perubahan aturan ini nantinya pun berubah juga mekanismenya.

Jika dulu pemegang kuasa mekanisme ini melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Ke depan, mekanismenya akan berubah ke tim koordinasi Kementrian Agraria
dan Tata ruang, kepala BPN.
“Mekanisme jadi agak panjang karena baru. Untuk perubahan ini rekomendasi dari kementrian baru muncul awal Januari dan ini merupakan usulan eksekutif dan komitmen
pemerintah untuk membangun DIY,” paparnya.
Jika sudah selesai di triwulan I, maka nantinya Perda RTRW baru akan dipergunakan untuk kepentingan administrasi pembangunan suatu daerah.