Pendaftaran PPPK 2019 via sscasn.bkn.go.id, Persyaratan Formasi Tenaga Pendidik, Kesehatan dan PPPL

Pendaftaran PPPK 2019 via sscasn.bkn.go.id, Cek Persyaratan Formasi Tenaga pendidik, Kesehatand dan PPPL

Editor: Iwan Al Khasni
sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2019 

Pendaftaran PPPK 2019 via sscasn.bkn.go.id, Cek Persyaratan Formasi Tenaga pendidik, Kesehatand dan PPPL

TRIBUNJOGJA.COM ----- Persyaratan formasi pendaftaran rekrutmen PPPK 2019 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 1 dibuka.

Rekrutmen PPPK 2019 bisa diaksesnya portal pendaftaran resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Namun, untuk registrasi online PPPK 2019 atau P3K 2019 baru bisa dilakukan mulai 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.

Adapun untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca: Cara Daftar PPPK 2019 di Sscasn.bkn.go.id Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019.

1. Tenaga pendidik/ guru

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi
minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Tenaga Kesehatan

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan
pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

3. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

- Tenaga Honorer Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK
Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Adapun tak jauh berbeda dengan pendaftaran CPNS 2018, pendaftaran PPPK atau P3K harus melalui beberapa alur terlebih dahulu.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pendaftaran PPPK 2019, sebagaimana TribunJogja.com lansir dari laman helpdesk SSCASN:

1. Cara Melihat Formasi / Lowongan

Untuk melihat informasi lowongan yang tersedia dapat dilihat melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id dan https://sscasn-helpdesk.bkn. go.id.

2. Cara Mendaftar

Pendaftaran PPPK 2019 dilakukan dengan cara login ke https://ssp3k.bkn.go.id.

- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)

a. Peserta mengisi Form di Helpdesk

b. Menginput NIK dan No KK

c. Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB

d. Nama

e.Tanggal Lahir

f. Nama Instansi

Setelah Input data tersebut, peserta akan mendapat Nomer Tiket, kemudian mencetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.

Selanjutnya, peserta datang Ke BKD dengan membawa:

- Cetakan Kartu Tanda Peserta

- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah

- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan

Selanjutnya, data peserta akan diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

Jika kartu peserta sudah ditandatangani pejabat berwenang, peserta baru dapat mendaftar.

3. Cara Mengisi Nama yang Benar

Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

4. Bila Salah Memasukkan Nama

Nama yang sudah dimasukkan tidak dapat diubah, tetapi dapat diperbaiki ketika peserta telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

Oleh karena itu, tidak masalah bila saat tes seleksi, nama peserta kurang atau kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

5. Jika Data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Tidak Sesuai serta Data di KTP Tidak Sesuai dengan Ijazah

Silahkan hubungi Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP, atau Dukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data.

Kontak Ditjen Dukcapil ada di http://dukcapil.kemendagri. go.id/contact atau layanan helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537).

6. Bolehkah Melamar Lebih dari 1 Jabatan?

Setiap pelamar PPPK hanya dapat mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

7. Bila Data Tempat Lahir Tidak Ada di Referensi

Data tempat lahir yang digunakan adalah pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.

Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi, peserta dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu
Lokasi Lahir tidak ditemukan.

8. Dapatkah Mengganti/Membatalkan Instansi yang telah Dipilih?

Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah dipilih apabila sudah menekan tombol kirim.

9. Apabila Muncul Tulisan "NIK Sudah Terdaftar"

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut.

Selengkapnya: https://sscasn-helpdesk.bkn. go.id/faq.dpt. (*/say)

Baca: Rekrutmen PLN Lokasi Ujian Medan, Yogyakarta, Bandung dan Surabaya, Dicari Lulusan D3 hingga S1

Baca: Pertamina Turunkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Baca: Informasi Pendaftaran SNMPTN 2019 - Panduan Pendaftaran Hingga Kuota di UGM, UNY, UPN dan UIN Suka

Baca: Pelaku Curas di Magelang Ditangkap, Pepet Korban Hingga Jatuh, Pukul dan Rampas Hartanya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved