Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Juknis Pengadaan PPPK Diserahkan ke Kemenkumham untuk Disetujui

Pendaftaran PPPK akan segera dibuka dan petunjuk teknis (juknis) pengadaannya telah diserahkan ke Kemenkumham

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
ist
Pendafataran PPPK tahun 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira bagi Anda yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.

Pendaftaran PPPK akan segera dibuka dan petunjuk teknis (juknis) pengadaannya telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapat persetujuan hari ini, Kamis (7/2/2019).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman resminya menjelaskan, penyerahan juknis pengadaan PPPK ke Kemenkumham itu untuk dilakukan harmonisasi kemudian diberi persetujuan.

Diharapkan, persetujuan juknis tersebut diberikan oleh Kemenkumham hari ini juga.

Selain itu, BKN juga sudah menyerahkan secara simbolis Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah ditetapkan.

Seleksi Dikabarkan akan Dimulai 8 Februari 2019

Seleksi penerimaan PPPK tahap pertama rencananya akan dimulai pada 8 Februari 2019.

Kabar jika seleksi PPPK akan dimulai pada 8 Februari 2019 diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.

Pada tahap pertama, seleksi PPPK akan dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 penyuluh pertanian, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Ketiga sektor tersebut diprioritaskan karena banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” jelas Syafruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, seperti TribunJogja.com kutip via Bangka Pos.

BKN di akun Twitternya juga mengungkapkan, pendaftaran PPPK akan segera dibuka untuk eks Tenaga Honorer K2 guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

BKN meminta agar masyarakat hanya mengakses informasi terpercaya dari kanal-kanal resmi pemerintah.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah. Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," jelas BKN.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tersebut, saat ini BKN tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), serta Kementerian Agama untuk memastikan validitas eks Tenaga Honorer K2 yang ada di batabase BKN.

Mekanisme Seleksi P3K

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).

"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima, TribunJogja.com mengutip dari laman resmi BKN.

Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved