Ahok Melenggang Bebas, Giliran Buni Yani Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Tribunnews | Intagram BTP
Buni Yani divonis bersalah oleh Majelis Hakin karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat jadi Gubernur DKI Jakarta 

"Sebaliknya kalau dari kubu pendukung Pak Jokowi bersalah, kami laporkan ke aparat, tidak diproses sebagaimana pihak kami," tambah dia.

7. Akan diadili pada 1 Februari, Buni Yani minta penahanannya ditunda

Lewat kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani mengajukan agar penahanannya ditunda.

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Aldwin merasa putusan MA kabur karena hanya ada dua poin yang disebutkan dalam MA, yakni penolakan kasasi Jaksa dan kuasa hukum, serta membebankan biaya perkara Rp
2.500 pada terdakwa.

Namun tidak disebutkan bahwa putusan kasasi tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).

8. Kejari tetap akan eksekusi Buni Yani 1 Februari

Meskipun mendapat permohonan untuk menunda penahanan Buni Yani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan tetap mengeksekusi penahan terhadap Buni Yani.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Buni Yani akan ditahan pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Depok sudah meneruma salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari
di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).(*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved