Fahri Hamzah Ancam PKS, Bayar Ganti Rugi Rp30 Miliar atau Sita Aset

Fahri Hamzah telah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung

Editor: iwanoganapriansyah

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. (Christoforus Ristianto)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagih Rp 30 Miliar, Pihak Fahri Hamzah Ancam Ajukan Penyitaan Aset PKS"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved