Pemilu 2019
Masukan Unsur Kampanye Saat Reses, 2 Anggota DPRD Kota Magelang Ditegur Bawaslu
Masukan Unsur Kampanye Saat Reses, 2 Anggota DPRD Kota Magelang Ditegur Bawaslu
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Kegiatan reses para anggota DPRD Kota Magelang jadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang.
Bawaslu menemukan dua orang anggota dewan melanggar aturan kampanye dengan memasukkan unsur kampanye dalam kegiatan reses di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, Rabu (16/1/2019).
Ia mengatakan, kedua anggota DPRD tersebut yakni satu berada di wilayah Magelang Utara dari Partai Gerindra dan satunya di wilayah Magelang Selatan dari PKS.
Baca: Pengamat Prediksi Debat Perdana Pilpres 2019 Tidak Akan ada Hal yang Baru
Mereka dinilai telah melanggar aturan kampanye dalam kegiatan reses yang dilakukan keduanya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan yakni menyanyikan mars parpol dan membawa mobil branding kampanye di lingkungan tempat reses.
"Kegiatan reses ini adalah kegiatan yang didanai dari APBD Pemkot Magelang, jadi tidak benar untuk memasukkan unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. Perbuatan mereka telah melanggar aturan kampanye," ujar Yayuk. (tribunjogja)
Polarisasi Politik Pemilu 2019 Masih Tampak, Muhaimin Iskandar: Padahal Prabowo Sudah Gabung Jokowi |
![]() |
---|
Rapat Pleno KPU Kota Yogya Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
KPU Sleman Tetapkan 50 Anggota DPRD, PDI-P Mendominasi Jumlah Kursi |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK, KPU Kota Magelang Lengkapi Data Pendukung |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Magelang Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih |
![]() |
---|