Satgas Anti Mafia Bola Resmi Tetapkan Vigit Waluyo Sebagai Tersangka Dugaan Pengaturan Skor

Penetapan tersangka Vigit dilakukan setelah penyidik dari Satgas Anti Mafia Bola melakukan gelar perkara, Senin (14/1/2019).

Editor: Muhammad Fatoni
Handover via Tribun Timur
Vigit Waluyo 

TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan pengaturan skor di kompetisi sepak bola nasional.

Pemilik klub PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo, dinyatakan terbukti melakukan pengaturan skor dengan cara memberi uang sebesar Rp 115 juta kepada anggota non-aktif Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meloloskan PS Mojokerto Putra (PSMP) ke Liga 2.

Penetapan tersangka Vigit dilakukan setelah penyidik dari Satgas Anti Mafia Bola melakukan gelar perkara, Senin (14/1/2019).

"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono dilansir dari laman Kompas.

Sebagaimana diketahui, Vigit sebelumnya sudah ditahan karena kasus korupsi PDAM Sidoarjo yang merugikan negara senilai Rp 3 miliar.

Satgas Antimafia Sepak Bola yang dibentuk Kapolri Tito Karnavian kemudian ikut memeriksanya atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengaturan skor.

Tak hanya itu, Vigit juga disanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.

Selain Vigit, Satgas Antimafia Sepak Bola juga menetapkan lima tersangka baru. Namun Argo belum mau membocorkan nama-namanya saat ini.

Sebelum menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tersangka pada kasus pengaturan skor diantaranya Dwi Irianto alias Mbah Putih, Johar Lin Eng, Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artika Sari, dan Nurul Safarid. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved