Hotline Public Service
Ingin Membuat SIM? Begini Prosedurnya
Permisi, saya Amelia. Kalau saya ingin membuat SIM, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih +628785875XXXX
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permisi, saya Amelia. Kalau saya ingin membuat SIM, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih
+628785875XXXX
Terimakasih atas pertanyaannya, berikut ini kami sampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan membuat SIM :
a. Usia
– SIM A pemohon usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 17 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas foto
c. Fotokopi KTP
Baca: Pertama Kali Terjadi di Arab Saudi, Ini Momen Saat Wanita Pertama Terima Surat Izin Mengemudi
Tata cara:
a. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan untuk SIM umum:
1. Memiliki SIM;
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP/identitas diri
4. Lulus ujian teori dan Praktik I dan Praktik II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
Baca: Surat Izin Sakit Siswa Ini Puitis Bikin Klepek-klepek, Surat Balasannya Juga Tak Kalah
SIM yang dinyatakan sudah tidak berlaku:
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM diubah
Administrasi SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk:
1. Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000
2. Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp80.000
3. Biaya SIM B I Baru sebesar Rp120.000
4. Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp80.000
5. Biaya SIM B II Baru sebesar Rp120.000
6. Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp80.000
7. Biaya SIM C Baru sebesar Rp100.000
8. Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp75.000
9. Biaya SKUKP sebesar Rp50.000
Persyaratan pemohon SIM lampirkan:
1. KTP yang sah
2. Fotokopi KTP
3. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
4. Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
5. BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
jogja.polri.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim_20170928_123430.jpg)