Hotline Public Service

Ingin Membuat SIM? Begini Prosedurnya

Permisi, saya Amelia. Kalau saya ingin membuat SIM, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih +628785875XXXX

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permisi, saya Amelia. Kalau saya ingin membuat SIM, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih

+628785875XXXX

Terimakasih atas pertanyaannya, berikut ini kami sampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan membuat SIM :
a. Usia 

– SIM A pemohon usia 17 tahun 

– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun 

– SIM C dan D pemohon 17 tahun 

– SIM Umum pemohon usia 21 tahun 

b. Pas foto 

c. Fotokopi KTP 

Baca: Pertama Kali Terjadi di Arab Saudi, Ini Momen Saat Wanita Pertama Terima Surat Izin Mengemudi

Tata cara:

a. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto

b. Mengikuti ujian Teori 

c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki 

d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM 

Persyaratan untuk SIM umum:

1. Memiliki SIM;

a. Golongan A untuk A Umum 

b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum 

c. Golongan B I Umum untuk B II Umum 

2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki 

3. KTP/identitas diri 

4. Lulus ujian teori dan Praktik I dan Praktik II 

5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi 

Baca: Surat Izin Sakit Siswa Ini Puitis Bikin Klepek-klepek, Surat Balasannya Juga Tak Kalah

SIM yang dinyatakan sudah tidak berlaku:

1. Habis masa berlakunya 5 tahun 

2. SIM rusak 

3. Digunakan orang lain 

4. Diperoleh dengan cara tidak sah 

5. Data yang ada pada SIM diubah 

Administrasi SIM 

Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk: 

1. Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000 

2. Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp80.000

3. Biaya SIM B I Baru sebesar Rp120.000

4. Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp80.000

5. Biaya SIM B II Baru sebesar Rp120.000

6. Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp80.000

7. Biaya SIM C Baru sebesar Rp100.000

8. Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp75.000

9. Biaya SKUKP sebesar Rp50.000

Persyaratan pemohon SIM lampirkan: 

1. KTP yang sah 

2. Fotokopi KTP 

3. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani 

4. Surat keterangan sehat rohani (Psikologi) 

5. BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator 
 

jogja.polri.go.id

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved