Ini Komentar Body Shaming Akun Corissa.Putrie yang Bikin Anjasmara Ancam Melapor ke Polisi

Aktor Anjasmara geram terhadap seorang pengguna Instagram karena telah menghina fisik istrinya, aktris Dian Nitami. Komentarnya masuk body shaming

Editor: iwanoganapriansyah
IST
Komentar akun Corissa.Putrie di Instagram (kiri bawah) yang bikin Anjasmara mengancam melaporkannya ke polisi 

TRIBUNJOGJA.COM - Aktor Anjasmara geram terhadap seorang pengguna Instagram karena telah menghina fisik istrinya, aktris Dian Nitami.

Seorangwarganet diketahui berkomentar tak pantas di media sosial tentang bentuk hidung Dian dan Anjasmara mengutarakan kekesalannya melalui akun Instagram-nya, @anjasmara, Minggu (30/12/2018).

"Kok Istri Ku di bilang jelek sama kamu. Aku aja gak pernah bilang kalau Istri Ku itu jelek," tulis Anjas.

"Aku justru seneng kalau Istri Ku apa adanya.”

“Kecantikan yg terpenting buat saya dari hati, Sikap dan bicara nya. Bukan dari tampak luar. Seperti hidung mancung , tubuh sexy dan polesan makeup yg tebal.”

"Jaga lah sikap, hati dan bicara kamu," tulis Anjas.

Tak hanya itu, Anjasmara juga mengeluarkan ancaman melapor ke polisi jika orang yang berkomentar tersebut tak segera minta maaf melalui Koran.

Tak lama, melalui fitur live Instagram, Anjasmara membagikan permohonan maaf dari si warganet dalam Insta Story-nya.

"Saya mohon maaf sedalam-dalamnya kepada Anjasmara dan istri atas apa yang saya lakukan," tulis warganet itu dalam gambar yang diposting Anjas, Minggu (30/12/2018).

"Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mohon maaf.. saya mohon maaf," tambahnya.

Si warganet juga mengirim Direct Message (DM) sambil mengirim foto permintaan maafnya via Insta Story.

"Saya mohon maaf atas yang saya perbuat. Saya khilaf. Mohon maaf. Saya gak akan mengulanginya lagi. Saya sangat menyesal," tulisnya.

"Saya mohon maaf untuk Anda. Untuk posting ke media koran saya gk pnya biaya. Semoga melalui ini, saya bisa d maafkan. Saya khilaf," tulis si warganet lagi.

Dampak Hukum Medsos

Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak sembarangan berkomentar di media sosial.

Karena kita bisa terjerat UUD ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik).

Kasus ini komentarnya bersifat body shaming atau menghina fisik seseorang.

Dilansir dari Klinik Hukum Online pada Senin (31/12/2018), ada beberapa jenis komentar yang bisa membuat pelakunya terjerat hukum pidana.

Ini 4 jenis komentar yang bisa berdampak hukum:

Menyebarkan hoaks

Menyebarkan hoaks atau berkomentar yang menyebar berita palsu bisa dikenai hukuman pidana.

Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15.

Komentar bersifat ancaman

Komentar yang bersifat mengancam dan meresahkan bisa dilaporkan ke polisi.

Karena komentar jenis ini melanggar Pasal 29 UU ITE dan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta sesuai Pasal 45B.

Komentar berbau SARA

Komentar berbau SARA dan ujaran kebencian terhadap suatu kelompok melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan bisa mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Komentar body shaming

Bodu shaming atau menghina fisik seseorang di media sosial ternyata juga bisa berujung di pidana.

Karena mereka telah melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3).

Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Nah, itulah 4 jenis komentar yang bisa terjerat hukum pidana. Jadi, jika Anda pernah melakukannya, sebaiknya berhenti melakukannya mulai sekarang. (Mentari DP)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved