Techno

Cara dan Syarat Mengurus Penggantian Sim Card Indosat yang Hilang atau Hangus

Cara dan Syarat Mengurus Penggantian Sim Card Indosat yang Hilang atau Hangus

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Alat komunikasi, terutama handphone di era modern ini menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan manusia.

Namun kadang, karena keteledoran atau kesibukan kita, handphone atau sim card yang ada di smartphone kita hilang atau hangus.

Tentunya, untuk bisa menggunakan nomor yang sama, kita harus mengurusnya ke pusat layanan dari masing-masing operator.

Berikut Tribunjogja.com rangkumkan persyaratan untuk mengurus pergantian Sim Card Indosat OOredoo.

a. Kartu 4G, kartu rusak dan kartu hangus:
1. Membawa KTP pemilik Sim Card (Kartu).
2. ‎Membawa Sim Card yang akan diganti
3. ‎Bila diwakilkan wajib menyertakan surat kuasa pergantian Sim Card dengan tanda tangan di atas materai 6000

b. Kartu Hangus
1. Harus sudah teregistrasi atas nama sendiri
2. ‎Membawa KTP asli & fotokopi Kartu Keluarga
3. ‎Membawa Sim Card yang sudah hangus
4. ‎Tidak dapat diwakilkan
5. ‎Maksimal pengurusan 3 bulan setelah hangus & selama masih tercatat di sistem

c. Registrasi
1. Membawa KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga
2. ‎Tidak dapat diwakilkan
3. ‎Bila keterangan data tidak sesuai atau NIK tidak ditemukan silahkan verifikasi ke Dukcapil. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved