Fakta Kasus OTT Kemenpora - Dari Danah Hibah menjadi Mobil Fortuner
Berikut ini beberapa fakta kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI, mulai penggeledahan ruang Menpora Imam Nahrawi hingga mobil Fortuner
"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
Saut enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang dimaksud dalam kawan-kawan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
7. Pejabat Kemenpora dan KONI Tersangka
KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. (Dylan Aprialdo Rachman)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/petugas-menunjukkan-barang-bukti-berupa-uang-terkait-ott-di-kemenpora.jpg)