Fakta Kasus OTT Kemenpora - Dari Danah Hibah menjadi Mobil Fortuner
Berikut ini beberapa fakta kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI, mulai penggeledahan ruang Menpora Imam Nahrawi hingga mobil Fortuner
TRIBUNJOGJA.COM - Lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Berikut ini beberapa fakta terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI:
1. Kemungkinan Periksa Menpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.
Keluarga Korban Lion Air JT 610 Protes Dilarang Gugat Perusahaan Boeing
Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.
"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri, Kamis (20/12/2018).
2. Geledah Ruang Imam Nahrawi
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kemenpora dan KONI, Kamis. Febri mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.
"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah.
KPK Sita Banyak Dokumen dari Ruang Menpora Imam Nahrawi
Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.
"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.
"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.
3. Alur Pengajuan Dana Hibah
Febri menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen dan proposal-proposal di ruangan Imam dikarenakan KPK perlu memahami secara lengkap bagaimana mekanisme pengajuan bantuan dana hibah di Kemenpora.
