Sleman
Disdukcapil Sleman Musnahkan 17.789 KTP-el Rusak dan Invalid
KTP-el yang dimusnahkan lantaran isinya yang tidak sesuai dan sudah tidak berlaku lagi meski fisiknya bagus.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman musnahkan sebanyak 17.789 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL) rusak atau Invalid, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sekitar Lapangan Pemda Sleman.
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el Rusak atau Ivalid tertanggal 13 Desember 2018.
Kepala Dukcapil Sleman, Jazim Sumirat menjelaskan selain KTP-el yang rusak dan invalid, telah terkumpul juga KTP-el yang gagal cetak.
"Kami telah melayangkan surat ke kecamatan untuk menrik KTP-el yang invalid dan rusak. Kita kumpulkan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar," jelasnya.
Baca: Ini Alasan Disdukcapil Sleman Musnahkan E-KTP Invalid
KTP-el yang dimusnahkan lantaran isinya yang tidak sesuai dan sudah tidak berlaku lagi meski fisiknya bagus.
Misalnya berasal dari masyarakat yang mutasi, atau perubahan identitas dari tidak kawin jadi kawin.
Selain itu juga ada KTP-el yang rusak yang disebabkan gagalnya proses saat mencetak dari mesinnya.
“Kalau KTP-el yang rusak ini jatuh kepada orang yang tidak berwenang, dimungkinkan bisa disalahgunakan untuk hal yang tidak baik dan bisa merugikan pemilik KTP itu sendiri,” katanya
Pemusnahan KTP-el rusak atau invalid ini akan dilakukan secara berkala dikarenakan jumlah KTP yang tidak sedikit.
Kegiatan pemusnahan Disdukcapil Sleman pun berkoordinasi dengan Damkar Satpol PP Sleman.
Dalam kesempatan itu, Jazim pun menjelaskan, semua hal yang berkaitan dengan daftar pemilih sudah dimoordinasi dengan KPU.
Sementara itu, Indah Sri Wulandari, komisioner dari KPU Sleman yang turut hadir dalam pemusnahan mengatakan, jika KTP-el yang rusak dan invalid ini jatuh di tangan ke orang tak bertanggung jawab bisa disalahgunakan dalam pemilu serentak 2019 nanti.
Baca: Puluhan Ribu KTP-el Invalid dan Rusak di Kota dan Kabupaten Magelang Dimusnahkan
Disampaikannya, pemilih yang masuk ke daftar pemilih khusus (dpk) adalah pemilih yang tidak masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb ) yang bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan membawa KTP-el saja.
"Nah misal KTP yg rusak ini jatuh ke tangan orang lain bisa digunakan untuk memilih di TPS alamat KTP itu berada. Ini bisa disalahgunakan, orang yg tidak berhak memilih bisa memilih di tempat lain," paparnya.
Adapun dalam rekapitulasi DPT hasil perbaikan kedua Pemilu 2019 mendatang, akan diselenggarakan di 3391 TPS yang tersebar di wilayah Sleman dengan jumlah pemilih sebanyak 774.609 pemilih.(TRIBUNJOGJA.COM)
Kisah Pemilik Rumah Dua Lantai di Congcat Depok Sleman Diteror Kejadian Gaib |
![]() |
---|
Lanjutan Proses Hukum Pemicu Bentrok di Kawasan Babarsari Sleman |
![]() |
---|
Viral Curhat Wisatawan Soal Wajib Sewa Jip ke Petilasan Mbah Maridjan, Ini Kata Pegiat Jip Merapi |
![]() |
---|
Keluhkan Kerusakan Jalan Babarsari, Pengendara : Tadinya Mulus, Sekarang Malah Rusak |
![]() |
---|
"Saben Selasa Nyoto', Kolaborasi Pelaku Kuliner dan Seni Melawan Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|