Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar sebagai Tersangka Penganiayaan Anak
Tersangka Bahar bin Smith sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur
TRIBUNJOGJA.COM - Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith dan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Bahar bin Smith Perintahkan 5 Tersangka Jemput Korban dengan Toyota Land Cruiser B 1 MPR
Adapun ke lima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG. Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.
"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia. Sementara, Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
"Kemudian tersangka BS sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.
Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan nomor LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. (Agie Permadi)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Bahar Bin Smith, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Dugaan Penganiayaan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bahar-bin-smith-menjalani-pemeriksaan-di-mapolda-jabar.jpg)