Pemusnahan KTP Elektronik Invalid
Puluhan Ribu KTP-el Invalid dan Rusak di Kota dan Kabupaten Magelang Dimusnahkan
Puluhan Ribu KTP-el Invalid dan Rusak di Kota dan Kabupaten Magelang Dimusnahkan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Puluhan ribu keping KTP-el invalid dan rusak di Kota maupun Kabupaten Magelang dimusnahkan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang telah memusnahkan sebanyak 5.607 keping KTP-el yang rusak dan invalid.
Sementara itu terdapat 28.473 keping KTP-el yang dimusnahkan di Kabupaten Magelang.
Baca: KTP-el Invalid dan Rusak di Jawa Tengah Dimusnahkan, Ganjar Pranowo: Daripada jadi Isu Tidak Baik
Pemusnahan KTP-el invalid dan rusak di Kota Magelang dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Magelang, dan disaksikan oleh pihak Kepolisian Resort Magelang Kota dan instansi lainnya, Jumat (14/12/2018) lalu.
"Kami lakukan pemusnahan terhadap 5.607 keping KTP-el yang rusak dan invalid, pada Jumat (14/12) lalu. Begitu instruksi turun dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif, langsung kamu lakukan pemusnahan. Kami, dari Dukcapil didampingi Kasatreskrim Polres Magelang Kota melakukan pembakaran sekitar pukul 15.00 WIB kemarin," ujar Plt Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Muchamad Abdul Aziz, Selasa (18/12/2018). (tribunjogja)