Hotline Public Service

Mau Membuat KIA di Kota Yogya? Ini Prosedurnya

Saya Abdurrahman, mau tanya cara membuat kartu identitas anak di kota Yogyakarta bagaimana ya? Terimakasih

Tayang:
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya Abdurrahman, mau tanya cara membuat kartu identitas anak di kota Yogyakarta bagaimana ya? Terimakasih

+6285735676XXX 

Terimakasih atas pertanyaan. Berikut kami jelaskan standar prosedur pelayanan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca: Disdukcapil Dorong Masyarakat Segera Tuntaskan Perekaman Sebelum 31 Desember

Persyaratan : 

1. Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA),

3. Fotokopi Kartu keluarga,

4. KIA lama bagi yang perpanjangan,

5. KIA yang rusak bagi yang penggantian karena rusak,

6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang,

7. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.

Baca: Syafii Efendi Bagi Anak Muda Milenial Jadi 3 Golongan, Kamu yang Mana?

Proses di Kelurahan :

1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.

2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.

3. Penyerahan berkas persyaratan kepada Petugas Registra Kelurahan.

4. Petugas Registra Kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.

5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya.

7. Pengarsipan berkas formulir.

8. Proses selesai di Kelurahan dan dilanjutkan ke Kecamatan. 

Baca: Pubertas Dini pada Anak Perempuan Bisa Disebabkan Paparan Bahan Kimia pada Make Up

Proses di Kecamatan :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.

2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan.

3. Petugas Pelayanan Kecamatan memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan.

4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

5. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

6. Penyerahan dokumen asli KIA kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan.

7. Proses selesai.

Jangka waktu penyelesaian maksimal 4 (empat) hari kerja, dan tidak dikenakan biaya atau gratis.(nto)

kependudukan.jogjakota.go.id

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved