Yogyakarta

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Stadion Mandala Krida: Banyak Fakta yang Dikarang, Kami akan Banding

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Stadion Mandala Krida: Banyak Fakta yang Dikarang, Kami akan Banding

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Pihak terlapor dalam pembacaan putusan oleh KPPU di Marriott Hotel Yogyakarta, Selasa (18/12/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Kuasa Hukum terlapor kasus lelang proyek Stadion Mandala Krida menganggap bahwa putusan yang dilakukan oleh KPPU tidak berdasar fakta kuat.

Yoyok Sismoyo selaku pengacara PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara pun mengaku terkejut atas pembacaan putusan tersebut.

"Ada beberapa hal yang tidak ada dalam proses sidang justru disebutkan dalam putusan hari ini," kata Yoyok usai pembacaan putusan di Marriott Hotel Yogyakarta, Selasa (18/12/2018).

Yoyok juga menyebut bahwa majelis KPPU mengarang fakta terkait adanya hubungan keluarga di antara pihak terlapor. Ia pun meminta agar KPPU membuat putusan sesuai prosedur yang ada.

Baca: KPPU Sebut Ada Pelanggaran Dalam Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida

Terkait hasil putusan hari ini, Yoyok pun berencana akan mengajukan banding.

"Nanti kami ajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta," tegas Yoyok.

Hari ini, Komisi Pengusaha Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan tentang adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang atau tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyebut adanya pengaturan secara sengaja dalam proses lelang, termasuk menentukan pemenangnya.

"Ini tergolong persekongkolan vertikal," kata Chandra dalam pembacaan putusan.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved