Yogyakarta

KPPU Sebut Ada Pelanggaran Dalam Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida

KPPU Sebut Ada Pelanggaran Dalam Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Proses pembacaan putusan dugaan pelanggaran dalam proyek Stadion Mandala Krida oleh KPPU, Selasa (18/12/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pengusaha Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada pelanggaran secara hukum dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Melalui pembacaan putusan di Marriott Hotel Yogyakarta, Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyebut proses lelang atau tender proyek melanggar Undang - undang nomor  5 tahun 1999.

"Berdasarkan keterangan, barang bukti, dan analisis, ada persekongkolan antara perusahaan dengan panitia lelang," kata Chandra, Selasa (18/12/2018).

Persekongkolan yang dimaksud adalah adanya indikasi bahwa proses pelelangan sudah diatur sebelumnya, hingga pemenang lelang proyek tersebut.

Baca: Awalnya Dikira Penipuan, Ery Dapat Hadiah Emas Setelah Instal Aplikasi Motorku dari Astra Motor

Terkait kasus ini, setidaknya ada 9 pihak terlapor. Sebagian besar di antaranya adalah perusahaan yang terlibat dalam proses lelang tersebut.

"Selain itu, ada pihak yang memberikan perlakuan berbeda pada peserta lelang," ujar Chandra.

Proyek Stadion Mandala Krida sendiri mendapatkan anggaran sebesar Rp 44 miliar lebih.

Akibat dugaan pelanggaran ini, pihak terlapor termasuk Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) terancam sanksi denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved