Regional

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jateng Didominasi Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jateng Didominasi Kekerasan Seksual

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jawa Tengah dinilai masih cukup memprihatinkan.

Pada tahun 2017 lalu saja, tercatat sekitar 2.400 kasus kekerasan terjadi di Jawa Tengah.

Jumlah ini tak jauh beda di tahun 2016, berkisar 2.500 kasus. Pemerintah pun perlu segera turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Sri Winarna, mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2017 lalu ada sekitar 2.400 kasus.

Dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, hampir separuhnya melibatkan kekerasan terhadap anak.

Baca: KTP-el Invalid dan Rusak di Jawa Tengah Dimusnahkan, Ganjar Pranowo: Daripada jadi Isu Tidak Baik

Hal yang paling mengkhawatirkan lagi, jumlah kekerasan terhadap anak itu 50 persennya adalah kekerasan seksual.

"Tahun 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada sekitar 2.400 kasus. Paling banyak dari anak, hampir separuh. Yang justru mengkhawatirkan itu, adalah kasus kekerasan terhadap anak, yakni kekerasan seksual, hampir 50 persen," ujar Sri Winarna, Selasa (18/12/2018) usai menghadiri peringatan Hari Ibu tingkat Jawa Tengah di Pendopo Pengabdian Rumah Dinas Walikota Magelang.

Winarna mengatakan, fakta lainnya yang mengkhawatirkan adalah pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang terdekat atau orang yang dikenal, seperti paman, saudara, sampai dengan guru.

Faktor penyebabnya bermacam, mulai dari pengaruh internet, sampai faktor rumah tangga.

"Kekerasan terhadap anak itu mayoritas adalah orang yang dikenal. paman, saudara, guru ada. Kalau kekerasan perempuan, biasa dilakukan oleh suami dalam kasus KDRT, atau bisa juga pacar, tapi itu sedikit sekali," ujarnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved