Sleman
FORPI Sleman : Pengesahan Perda Toko ModernTergesa-gesa
Hempri Suyatna, anggota FORPI Sleman menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) Sleman terkait Toko Modern disahkan dengan tergesa-gesa.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Hempri Suyatna, anggota FORPI Sleman menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) Sleman terkait Toko Modern disahkan dengan tergesa-gesa.
Menurutnya, ada sejumlah poin dalam Perda tersebut yang harus ditinjau kembali.
"Kuota toko modern di Sleman harus diperjelas, sebab itu diperlukan terkait perijinan pendirian toko modern," jelas Hempri di Kantor Bupati Sleman, Senin (17/12/2018).
Selain itu, ia terutama menyoroti perubahan radius toko modern di jalan kategori nasional. Sebab radiusnya menjadi 0 meter.
Sementara toko modern di jalan umum tetap diberlakukan radius 1000 meter dari pasar tradisional.
Baca: Hasil Pemantauan Selama 2018, FORPI Sleman Soroti Perda Toko Modern
"Padahal toko kelontong dan warung milik warga juga banyak di sepanjang jalan nasional," ujar Hempri.
Ia juga berharap adanya pengaturan toko modern di kawasan perguruan tinggi. Sebab menurutnya toko modern berjejaring sudah masuk ke lingkungan tersebut.
Hempri mengkhawatirkan tenggelamnya koperasi-koperasi di perguruan tinggi akibat munculnya toko modern tersebut.
"Ini jelas mengancam ekonomi kerakyatan," kata Hempri.(tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hasil-pemantauan-selama-2018-forpi-sleman-soroti-perda-toko-modern.jpg)