CPNS 2018

Jadwal dan Cara Pemberkasan Ulang Bagi Pelamar Lolos CPNS Kemenkumham, Paling Lambat 17 Desember

Berikut ini jadwal dan tata cara pemberkasan ulang bagi pelamar lolos CPNS Kemenkumham 2018

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
CPNS 2018 

TRIBUNJOGJA.COM - Jadwal dan tata cara pemberkasan ulang bagi pelamar lolos CPNS Kemenkumham sudah ditentukan mulai 14 Desember 2018 dan paling lambat 17 Desember. 

Berikut ini  jadwal dan tata cara pemberkasan ulang bagi pelamar lolos CPNS Kemenkumham 2018

Rilis pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham sudah disampaikan melalui cpns.kemenkumham.go.id. 

Cek apakah namamu termasuk yang lulus seleksi CPNS Kemenkumham atau bukan. 

Baca: Tak Hadir Ujian, 3 Peserta SKB CPNS Untidar Dinyatakan Gugur

Baca: Dokumen Persyaratan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham 2018 di Cpns.kemenkumham.go.id

Setelah pengumuman tersebut, selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS Kemenkumham diminta menyerahkan Dokumen Persyaratan Pemberkasan Ulang Seleksi CPNS Kemenkumham 2018.

Bagi pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan langkah berupa :

Cara pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham

1. Menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id mulai tanggal 14 s.d. 17 Desember 2018.

2. Melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana daftar Lampiran I pada :

Hari/Tanggal : Jumat s.d. Senin / 14 s.d. 17 Desember 2018

Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 (waktu setempat)

Pukul 09.00 s.d. 14.00 (hari sabtu dan minggu waktu setempat)

Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sesuai provinsi tempat pelaksanaan seleksi). 

Baca: Penerimaan SK CPNS Pemda DIY Bakal Mundur dari Jadwal

Ketentuannya sebagai berikut ini:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

2. Apabila dalam jangka waktu tangal 14 s.d 17 Desember 2018 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/ MENGUNDURKAN DIRI;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved