Bantul

Dispar DIY Akan Segera Tuntaskan Masalah Dobel Retribusi Gua Cerme

Dinas Pariwisata (Dispar) DIY akan segera menyelesaikan masalah dobel retribusi di kawasan wisata Gua Cerme.

Tayang:
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Nurul
Pintu masuk kawasan wisata dan mulut Gua Cerme berada di wilayah Srunggo, Selopamioro, Imogiri, Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pariwisata (Dispar) DIY akan segera menyelesaikan masalah dobel retribusi di kawasan wisata Gua Cerme.

Gua sepanjang 1,2 kilometer ini berada di dua wilayah yakni Bantul dan Gunungkidul.

Pintu masuk kawasan wisata dan mulut gua pertama berada di Srunggo, Selopamioro, Imogiri, Bantul.

Sedangkan mulut gua kedua termasuk di wilayah Ploso, Giritirto, Panggang, Gunungkidul.

Sekretaris Dispar DIY Rose Sutikno mengatakan memang terjadi dobel perda.

"Masalah itu menyangkut dua wilayah kabupaten, itu nanti diangkat menjadi kewenangan provinsi," katanya pada Tribunjogja.com, Jumat (14/12/2018) usai berdialog dengan pengurus Pokdarwis Gua Cerme.

Pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini.

Namun, pihaknya menunggu surat pemberitahuan dari pemkab terlebih dahulu.

"Ke depan akan kita selesaikan segera. Walaupun sebenarnya perda sudah kuat. Tapi untuk keadilan dianggap belum memenuhi rasa keadilan," paparnya.

"Dari kabupaten membuat surat pemberitahuan dulu," sambungnya.

Sementara itu Ketua Pokdarwis Gua Cerme Suwarlan mengatakan kunjungan wisatawan ke Gua Cerme cenderung mengalami penurunan.

Tahun sebelumnya, kunjungan berkisar antara 11 ribu sampai 15 ribu.

Baca: Menelusuri Tahapan Hidup Manusia di Gua Cerme Bantul

"Kalau tahun ini tujuh ribu belum sampai," kata Suwarlan saat ditemui di Gua Cerme, Jumat (14/12/2018) siang.

Lanjutnya, adanya dobel retribusi ini juga menjadi faktor kurangnya kunjungan ke Gua Cerme.

"Sebelum ada perda Gunungkidul, pengunjung saat liburan banyak sekali. Memang pengaruhnya besar untuk retribusi dua wilayah ini," jelasnya.

Namun pihaknya selalu memantau, mana wisatawan yang hendak masuk ke lorong gua atau tidak.

Itu karena wisatawan wajib membayar retribusi di wilayah Gunungkidul sebesar Rp 3 ribu per orang.

"Jangan sampai tamu yang nggak masuk lorong ketarik retribusi Gunungkidul," ujarnya.

"Kalau tidak masuk lorong gua, hanya di kawasan gua sini saja membayar enam ribu," imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD DIY Aslam Ridlo pun juga menanggapi soal hal tersebut.

"Sesuai dengan kaidah tata ruang, ketika itu menyangkut dua kabupaten kota, maka menjadi kewenangannya provinsi untuk mengatur formulanya seperti apa," katanya.

Baca: Goa Cerme Jadi Sasaran Pertanian Bawang Merah Organik

Aslam mengatakan, hal tersebut dapat dipandang dari sisi positif.

"Misalnya sekarang Gunungkidul narik, Bantul narik, menurut saya jangan dipandang dari sisi negatif. Tapi dipandang bahwa destinasi ini bisa menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," jelasnya.

Pihaknya akan segera berembug bersama Dispar DIY untuk pengembangan kawasan wisata ini.

"Formulasi seperti apa nanti jadi PR Komisi B bersama Dinas Pariwisata," tuturnya.

Senada, pihak Dispar DIY juga menghendaki agar jumlah wisatawan meningkat.

"Tingkatkan dulu wisatawan. Kalau sini ramai, ini tidak ada masalah. Kalau perlu push kan ke pokdarwis dan tidak perlu ke pemda," terangnya.

Menurutnya, kawasan tersebut dapat murni dikelola oleh pokdarwis di kedua wilayah.

"Otomatis dari Bantul karena yang ada di sini. Kalau dari Gunungkidul mau tempatkan pokdarwis juga monggo," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved