Bahar bin Smith jadi Tersangka Ujaran Kebencian tapi Tak Ditahan

Status tersangka itu, disematkan setelah Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama 11 jam

Editor: iwanoganapriansyah

TRIBUNJOGJA.COM - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB, Kamis (6/12/2018).

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Namun, menurut Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.

Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018). Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.

Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (Reza Jurnaliston)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka"
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/23304951/pengacara-bahar-bin-smith-ditetapkan-sebagai-tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved