CPNS 2018

Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB BKN CPNS 2018, Ujian Mulai 5 Desember

Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS BKN 2018 Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS BKN 2018

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni

Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS BKN 2018, Lengkap dengan Jadwalnya

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri SIpil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, Sabtu (1/12/2018).

Berikut pengumuman resmi dikutip Tribunjogja.com dari BKN:

Baca: Tes SKB bagi CPNS Kemenkeu di Gedung Keuangan Negara Yogya, Ini Lokasi dan Peserta yang Lolos

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka kami lampirkan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri SIpil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018.

Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi CPNS BKN tahun 2018 adalah:

Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;

Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Pengumuman selengkapnya:

Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:

A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;

B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;

C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau

B. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan
dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.

IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud
dalam Nomor III.

V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:

A. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima
puluh lima);

B. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

C. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ra

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved