Hotline Public Service
Mengurus Izin Praktik Dokter Gigi di Kota Yogyakarta
Permisi, saya Nuraini. Jika saya ingin mendapatkan ijin praktik Dokter Gigi di Kota Yogyakarta apa saja ya syaratnya?
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permisi, saya Nuraini. Jika saya ingin mendapatkan ijin praktik Dokter Gigi di Kota Yogyakarta apa saja ya syaratnya?
+628573556xxxx
Baik, terimakasih ibu atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan ijin praktik Dokter Gigi di Kota Yogyakarta, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yakni :
Baca: Ini Kata Dokter Gizi tentang Produk Kental Manis
1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh KKI (1 lembar).
2. Surat keterangan kerja dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya (1 lembar).
3. Rekomendasi organisasi profesi (rekomendasi dari IDI/PDGI) (1 lembar).
4. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar).
5. Surat persetujuan dari atasan langsung dari SIP I (untuk permohonan SIP II,III) (1 lembar).
6. Fotokopi Kartu Tanda penduduk (1 lembar).
7. Fotokopi Ijazah, sesuai profesi (1 lembar).
8. Surat keterangan Sehat Fisik dan Mental, dari dokter yang mempunyai SIP.
9. Surat pernyataan bersedia praktik paling banyak di 3 (tiga) tempat, bermeterai.
10. Surat pernyataan bahwa STR yang digunakan untuk mengajukan SIP adalah benar-benar foto copy STR yang dilegalisir oleh KKI, Perjanjian kerja sama (MoU) pengelolaan limbah medis antara fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik dengan pengolah limbah masih berlaku, bermeterai cukup (1 lembar).
11. Fotokopi SIP lain (SIP I/II/III*) yang masih berlaku (1 lembar).
12. Fotokopi Surat Izin Sarana Kesehatan (1 lembar).
13. Surat kuasa bila tidak mengurus sendiri (1 lembar).
kesehatan.jogjakota.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perizinan_20160419_163613.jpg)