Kasus Dana Hibah Kemah Pemuda Islam 2017

Soal Dana Kemah, Muhamadiyah Beri Bantuan Hukum Kepada Pemuda Muhammadiyah

Soal Dana Kemah, Muhamadiyah Beri Bantuan Hukum Kepada Pemuda Muhammadiyah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ketua Bidang Hukum, HAM dan kebijakan publik PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus dugaan mark-up dana apel dan kemah pemuda Islam 2017 yang menyeret Pemuda Muhammadiyah terus bergulir.

Ketua Bidang Hukum HAM dan kebijakan publik PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan, Muhammadiyah memberikan bantuan hukum terkait kasus tersebut.

"(Bantuan hukum) ya, jelas. Sudah mulai kita dampingi," katanya, ketika ditemui di gedung Sportorium, UMY, Senin (27/11/2018).

Baca: Kasus Pemuda Muhammadiyah, Polisi: Pengembalian Uang Tak Hilangkan Pidana

Menurutnya, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah memberikan bantuan hukum dengan mendampingi Pemuda Muhammadiyah sejak pemeriksaan di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Sudah kita dampingi (waktu) diperiksa di Jakarta, kemarin," tuturnya.

Baca: Busyro Muqoddas : Krisis Moral dan Etika Bangsa Indonesia Masih Sulit Dikendalikan

Diketahui, kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan mark-up dana apel dan kemah pemuda Islam 2017 yang dilakukan di pelataran Candi Prambanan.

Kasus tersebut menyeret Pemuda Muhammadiyah yang diduga oleh pihak kepolisian telah membuat data fiktif penggunaan dana dalam laporan pertanggungjawaban (LPj).

Sementara itu, PP Pemuda Muhammadiyah melalui sekjennya, Irfanus Rasman, telah membantah adanya LPj fiktif tersebut.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved