BI Izinkan Transaksi Gunakan WeChat Pay dan Alipay, Segera Atur QR Code Asing

BI mengizinkan penyedia platform pembayaran asal China yaitu WeChat dan Alipay beroperasi di Indonesia. Aturan QR Code segera diperbaiki

Editor: iwanoganapriansyah
IST/DealExtreme
Pembayaran menggunakan platform WeChat Pay dan AliPay 

TRIBUNJOGJA.COM - Bank Indonesia (BI) mengizinkan penyedia platform pembayaran asal China yaitu WeChat Pay dan Alipay beroperasi di Indonesia.

Sebagai gambaran, sampai saat ini, baru satu perusahaan sistem pembayaran di Indonesia yang bisa melayani transaksi menggunakan WeChat dan Alipay secara legal di Bali yaitu Alto Halodigital International (AHDI).

Baca: Bocoran Dokumen Momentum Works, Nadiem Hanya Miliki Saham 4,81 Persen di Go-Jek

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, pada tahun depan regulator akan menyempurnakan aturan mengenai QR code untuk pemain asing.

“Aturannya sudah ada, nanti aturan QR code ini akan di bawah ketentuan yang ada saat ini bisa berbentuk PADG atau PBI,” kata Onny ketika ditemui sebelum acara pertemuan tahunan BI, Selasa (27/11).

Selain aturan mengenai QR code asing, pada tahun depan BI juga akan mengeluarkan aturan mengenai standardisasi QR code.

Aturan standardisasi QR code ini menurut Onny akan segera dirilis karena beberapa bank dan pemain sistem pembayaran sudah selesai melakukan piloting QR.

Secara umum, BI mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemain sistem pembayaran baik bank, perusahaan switching dan settlement untuk bisa meng-handle transaksi pemain QR asing seperti WeChat dan Alipay.

Setelah BI menyempurnakan aturan QR code untuk crossborder pada tahun depan apakah bank dan perusahaan switching akan lebih mudah bertransaksi di Indonesia?

Baca: Didenda KPPU Rp2,8 Miliar, Sari Roti Belum Putuskan Langkah Selanjutnya

Onny mengatakan hal ini memungkinkan. Asal skema kerja sama jelas. Selain itu, perusahaan pembayaran juga harus memperhatikan perlindungan konsumer jika bekerja sama dengan perusahaan switching luar.

Selain itu transaksi yang digunakan juga harus menggunakan rupiah. BI juga mengultimatum pemain QR asing seperti WeChat dan Alipay untuk memenuhi aturan jika ingin beroperasi di Indonesia.

Baca: Kemudahan Dirikan Usaha di Indonesia Naik Drastis, Peringkat Ke-72 Dunia

Salah satunya adalah bekerja sama dengan bank BUKU IV dan membuka rekening di bank BUKU IV.

Intinya BI mendorong pemain asing jika ingin beroperasi di Indonesia harus menggandeng pemain lokal agar bisa tumbuh bersama. (Kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved