CPNS 2018
Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018, Ini Beberapa Aturan Baru Kelulusan yang Perlu Dipahami
Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2018 ditunda hingga waktu yang tak ditentukan.
TRIBINJOGJA.COM - Hasil SKD CPNS 2018 dan nama peserta yang berhak mengikuti SKB belum diumumkan hingga hari ini, Minggu (25/11/2018).
Meskipun demikian, panitia penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan, SKB akan dilaksanakan di wilayah atau provinsi.
Perihal itu disampaikan oleh panitia penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 di akun Twitternya, Sabtu (24/11/2018).
Seorang warganet terlihat bertanya, di mana ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan, apakah harus ke pusat atau sama seperti saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di kantor wilayah (Kanwil).
Admin @cpnskumham menjelaskan bahwa SKB akan dilaksanakan di wilayah ataupun provinsi.
https://twitter.com/cpnskumham/status/1066327429495451649
Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2018 ditunda hingga waktu yang tak ditentukan.
Semula, pengumuman itu dijadwalkan pada 19 November 2018.
Namun karena Kemenkumham belum mendapatkan hasil SKD dari Badan Kepegawai Negara (BKN) secara resmi, maka pengumuman itu ditunda sampai dengan batas waktu yangbelum ditentukan.
Namun meskipun pelaksanaan SKB belum diumumkan, pemerintah telah menargetkan ujian tersebut bisa dilaksanakan pada 1-4 Desember 2018.
Dalam sebuah wawancara dengan CNN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan, proses seleksi CPNS 2018 bisa rampung tahun ini juga.
Nantinya, ujian SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca: Jadwal Ujian SKB CPNS 2018 1-4 Desember, Ini Contoh Kasus Jumlah Peserta yang Berhak Ikut SKB
Baca: Bocoran Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2018, Cek Melalui Link Ini
Baca: Kebijakan Terbaru Penerimaan CPNS 2018, Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 Ubah Nilai SKD
Baca: Petilasan Mbang Lampir Gunungkidul, Tempat Pertapaan yang Kerap Dikunjungi Caleg Hingga Peserta CPNS
Untuk peserta yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, ujian SKB sudah bisa dilaksanakan pada tanggal 1 atau 2 Desember 2018.
Sedangkan peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, peserta direncanakan ujian SKB pada tanggal 4 Desember 2018.

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.
Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami :
1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.
Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:
a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan paling rendah 255.
d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;
5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.
6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada
kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok
pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
8. Peserta SKB akan bermkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi
pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Sistem ranking Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia. (*)