Nasional
Hari Ini Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat
Jonru sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pada Jumat (23/11/2018) ini, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru bebas bersyarat.
Jonru sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
"Betul (bebas bersyarat). Tadi beliau bebas sekitar bakda asyar atau pukul 15.00 WIB dari LP Cipinang," ujar Kuasa Hukum Jonru, Djuju Purwanto, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca: Ini yang Dilakukan Jonru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Djuju mengatakan, Jonru telah menjalani masa hukumannya selama 14 bulan.
Artinya, kata dia, Jonru telah menjalani sekitar 2/3 masa hukumannya dan berhak bebas bersyarat.
"Sehingga dengan demikian yang bersangkutan punya hak berdasarkan KUHAP untuk mengajukan pembebasan bersyarat," kata Djuju.
"Kami mengajukan (permohonan pembebasan bersyarat) sekitar 1 bulan yang lalu dan alhamdullilah dalam sebulan terakhir kami proses dan diterima," ujar dia.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.
Baca: Majelis Hakim Vonis Jonru 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial kerap mengandung ujaran kebencian dan berbahaya karena jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa.
Jonru kemudian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat ", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/19564841/jonru-dinyatakan-bebas-bersyarat.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Icha Rastika