CPNS 2018
Daftar Nilai Minimal Kumulatif SKD untuk Syarat Ikut SKB CPNS 2018 Berdasar Aturan Baru Menpan
Nilai minimal kumulatif SKD CPNS 2018 untuk menentukan yang berhak mengikuti SKB, kembali diatur. Berikut daftar nilai minimal kumulatif SKD yang baru
TRIBUNJOGJA.COM - Nilai minimal kumulatif SKD CPNS 2018 untuk menentukan yang berhak mengikuti SKB, kembali diatur dan tercantum dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Sederet daftar nilai kumulatif SKD dalam peraturan baru tersebut berlaku manakala diterapkan sistem rangking atau peringkat.
Sistem rangking diterapkan jika dalam formasi tertentu tidak ada peserta SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade atau nilai ambang batas.
Apabila hal itu terjadi, disebutkan sesuai aturan baru tersebut bahwa peserta SKB akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD CPNS 2018.
Daftar nilai kumulatif SKD dalam peraturan baru tercantum pada poin 3 dari sekitar 7 poin penting terkait aturan baru yang perlu dipahami.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Nov 2018, Libra dengan Cinta Baru, Gemini Punya Karya Besar
Dikutip tribunjogja.com dari menpan.go.id, aturan baru memang telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Safruddin, untuk menentukan pelamar CPNS 2018 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga dikhawatirkan pengisian formasi jabatan CPNS tidak terpenuhi.
Pada pelaksanaan tes ujian SKD CPNS 2018, banyak peserta yang berguguran di soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, TIU 80 dan TWK 75.
Dengan ketentuan nilai ambang batas tersebut, rupanya banyak peserta yang gagal.
Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, akhirnya Menpan RB menerbitkan peraturan baru terkait peserta yang berhak mengikuti SKB.
Peraturan baru itu diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Baca: Memahami Aturan Baru Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Peserta SKB akan Dibagi Dua Kelompok
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami :
1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
Nilai Kumulatif SKD CPNS 2018
Aturan Baru Menpan
Syarat Ikut SKB CPNS 2018
passing grade CPNS 2018
Sistem Ranking
Ujian SKD CPNS 2018
249 CPNS Pemkab Magelang Lolos Seleksi Ikuti Tahap Pemberkasan |
![]() |
---|
Hasil Seleksi CPNS Kementrian Agama Diumumkan Malam Ini, Cek Hasilnya Via Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2018 Bakal Dirilis, Pantau Kanal Info Penting Kemenag.go.id |
![]() |
---|
Masuk Tahap Digital Signature, Siap-siap Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2018 di Kemenag.go.id |
![]() |
---|
388 Peserta Lolos CPNS Gunungkidul, Formasi Khusus Disabilitas Kosong |
![]() |
---|