Video Hot dengan Pacar di Bawah Umur Tersebar, Seorang Mahasiswa Terancam Penjara 15 Tahun

Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka setelah video persetubuhannya dengan seorang pelajar yang masih di bawah umum beredar.

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com/FARIDA FARHAN
Mahasiswa berinisial M yang ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka setelah video persetubuhannya dengan seorang pelajar yang masih di bawah umum beredar.

Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka, sementara untuk penyebar video persetubuhan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas Dalam Lemari, Wanita Cantik Ini Pernah Unggah Foto Pelaku

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).

M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi SMA di Karawang. Dengan sepengetahuan pacarnya, M merekam persetubuhan tersebut. Sialnya, pada Oktober 2018 video tersebut tersebar.

Kronologi

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pada Juli 2018, keduanya melakukan reservasi hotel (check in) di salah satu hotel di Karawang Barat, sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan tersangka M. Korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan saudara M," kata Slamet.

Slamet menyebut, tak ada pemaksaan dalam kasus persetubuhan tersebut. Sebab, M menjemput AR di rumahnya untuk kemudian pergi ke sebuah hotel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," katanya.

Menurut Slamet, pada Oktober 2018, AR meminta dikirimi video itu. Saat itu AR tengah berada di ruang kelas.

"Kemudian tanpa sepengetahuan dari AR, ada temannya, inisialnya D, mengambil atau mengkopi dan mengirimkan file video persetubuhan tersebut ke ponselnya," ungkapnya.

Video tersebut kemudian menyebar di kalangan siswa-siswi sekolah AR. Bahkan, S, salah satu siswa sekolah itu, memutar video tersebut menggunakan proyektor saat jam pelajaran kosong.

"Beberapa siswa juga merekam apa yang ditampilkan di proyektor tersebut. Sehingga video tersebut akhirnya tersebar," tambahnya.

Terkait penyebaran video tersebut, sambung Slamet, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswi tempat AR bersekolah.

"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, menyebarkan video porno tersebut, akan kita kenakan UU ITE," tandasnya.

Selain mengamankan M, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel dan tripod. Sementara kamera yang digunakan untuk merekam dalam proses penyitaan.

"Kamera masih di luar kota, dalam proses penyitaan petugas," katanya.

Iseng Merekam di Kamar Hotel

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Slamet perekaman hubungan badan itu dilakukan lantaran iseng.

"Pemeriksaan awal iseng, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan," katanya.

Sementara M, mengaku berpacaran dengan AR selama satu tahun. Hubungan badan itu, kata M, dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Ya kesepakatan berdua, sama-sama suka," kata M. Hanya saja, M mengaku baru melakukan hubungan badan dengan AR satu kali. Ia merekam adegan itu untuk koleksi pribadi. "Satu kali, ya saat itu," katanya. (Farida Farhan)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awalnya Iseng, Rekaman Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tersebar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved