Pendidikan
LP3M UMY Adakan Penyamaan Persepsi Reviewer Penelitian Guna Mengantisipasi Kesalahan Informasi
Acara ini juga merupakan tindak lanjut dari program caturdharma yang telah dilakukan sebelumnya.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM - Karya ilmiah yang baik yakni yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum secara luas.
Keterlibatan para ahli dalam penelitian juga dapat mempengaruhi kualitas dari karya yang dihasilkan.
Selain itu, reviewer menjadi satu di antara faktor penting dalam menentukan kualitas karya ilmiah yang dihasilkan oleh para peneliti.
Baca: UMY Jalin Kerjasama dengan KBRI Bangkok
Untuk itu, Lembaga Penelitian, Publikasi & Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY mengadakan kegiatan bertajuk “Penyamaan Persepsi Reviewer” yang diadakan pada Jumat (16/11/2018).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Riset Kemenristekdikti, Mustangimah.
Mustangimah mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini banyak sekali kebijakan-kebijakan yang berubah.
"Terdapat peraturan presiden, peraturan menteri, dan panduan pun berubah. Para reviewer yang sudah dipandu pada tahun lalu masih menggunakan peraturan dan panduan yang lama ketika melakukan review," ujarnya dalam rilis yang diterima Tribunjogja.com
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk melakukan penyamaan persepsi agar mengikuti peraturan dan panduan yang baru.
Mustangimah memaparkan salah satu peraturan yang berubah, yaitu Peraturan Presiden (perpres) No 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa.
Dengan keluarnya perpres tersebut, menyebabkan terbitnya peraturan Menteri yang mengatur secara rinci tentang penelitian yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ristekdikti No 20 tahun 2018 tentang penelitian.
Kemudian, terdapat juga perubahan pada Peraturan Menteri Ristekdikti No 6 tahun 2018 tentang penggunaan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negri (BOPTN) yang 30 persennya dipakai untuk biaya penelitian perguruan tinggi negeri dan swasta.
Sedangkan hal – hal yang boleh dibiayai pemerintah tertulis pada Peraturan Menteri Ristekdikti No 84 tahun 2018.
“Banyak sekali peraturan yang muncul mulai dari peraturan presiden hingga peraturan menteri yang mengatur keputusan – keputusan untuk penelitian di perguruan tinggi negeri maupun swasta,” lanjutnya.
Baca: UMY Bersama KSEI, BEI dan FAC Pecahkan Rekor MURI
Pada kesempatan ini, Gatot Supangkat selaku kepala LP3M UMY mengimbau kepada seluruh dosen yang hadir untuk bisa meningkatkan kualitas diri masing – masing.