Kota Yogya
Mengaku untuk Mengantar Anak Berobat, Pelaku Gelapkan Motor Milik Rental
Kejadian bermula saat pelaku datang ke sebuah rental motor milik Andi di sekitar Lempuyangan pada 19 Oktober lalu.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Akibat menggelapkan dua motor milik rental, Putri, warga Klaten harus mendekam di Polsek Danurejan untuk beberapa waktu.
Kapolsek Danurejan Kompol Aslori mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku datang ke sebuah rental motor milik Andi di sekitar Lempuyangan pada 19 Oktober lalu.
Saat itu pelaku berencana untuk menyewa motor selama satu minggu.
Kemudian ketika masa sewa sudah habis, Andi lantas menghubungi Putri.
Namun putri tidak mampu membayar, dan hanya mengembalikan motornya saja.
"Pertama pelaku rental motor, biayanya Rp70 ribu per hari, minjam selama satu minggu. Nah pas udah satu minggu, ditepon sama pemilik, tetapi nggak mampu bayar. Motornya kembali, tetapi pelaku pinjam motor lagi untuk seminggu. Alasannya buat nganter anak berobat. Karena tidak tega, akhirnya ya dipinjami," katanya saat ungkap kasus di Polsek Danurejan, Rabu (7/11/2018).
Baca: Minimalisir Kejahatan Penggelapan Kendaraan, Pengusaha Rental Mobil Diminta Gabung Asosiasi
Kapolsek Danurejan melanjutkan, pelaku datang lagi untuk menyewa motor di persewaan lain, milik Slamet.
Pelaku meminjam selama satu minggu dan berjanji akan membayar uang sewa setelah masa sewa habis.
"Tanggal 29 Oktober pelaku ke persewaan milik Slamet, pinjam motor lagi. Akhirnya dikasih pinjam. Tanggal 1 November pelaku datang ke persewaan dan membayar. Lalu ditanya, motornya mana? Pelaku menjawab sedang dipakai suami kerja di bandara. Pelaku terus pamit mau memeriksakan anaknya, sama tanya apotek terdekat," lanjutnya.
"Nah sama Slamet ditunjukkan. Slamet ini kemudian melihat pelaku ke persewaan motor lain di daerah Lempuyangan juga. Nah terus Slamet tanya ke pemilik persewaan, ternyata pelaku sewa motor di situ juga. Akhirnya dikerjarlah pelaku, ketemu di Stasiun Lempuyangan mau naik kereta," sambungnya.
Baca: 3 Pelaku Penggelapan Mobil Berhasil Diringkus Polres Gunungkidul
Menurut pengakuan pelaku, motor korban sudah digadaikan ke orang lain di daerah Ngupit, Klaten.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)
penggelapan motor
Rental motor
Lempuyangan
Polsek Danurejan
berita kriminal yogyakarta
Tribunjogja.com
Forpi Kota Yogyakarta Dorong Jukir Nuthuk Parkir Rp20 Ribu di Sekitar Titik Nol KM Diproses Hukum |
![]() |
---|
Pemkot Yogya Kembali Gulirkan Bantuan Permakanan bagi Warga yang Jalani Isolasi Mandiri |
![]() |
---|
Ratusan Perusahaan di Kota Yogya Nyatakan Sanggup Bayarkan THR H-7 Lebaran |
![]() |
---|
Demi Upaya Percepatan, Pemkot Yogya Dorong Instansi Swasta Menggelar Vaksinasi Massal COVID-19 |
![]() |
---|
Sebaran Covid-19 Melandai, Simulasi KBM Tatap Muka di Kota Yogya Siap Digelar 28 April |
![]() |
---|