BPK Temukan Kerugian Lingkungan Rp185 Triliun, Divestasi Saham Freeport Bakal Terhambat
Keinginan PT Inalum untuk segera merangkul PT Freeport Indonesia masih menemui kendala. Salah satunya adalah persoalan lingkungan.
“Perhitungan ini masih perlu didiskusikan lagi dengan KLHK, sampai saat ini kami masih konsultasi,” ujar Toni.
Administrasi Perizinan
Sementara itu, menurut Budi, selian persoalan lingkungan, penyelesaian proses divestasi ini pun masih menunggu kelengkapan administrasi berupa perizinan.
Baik yang perlu diperoleh oleh Freeport McMoran (FCX) dari regulator di sejumlah negara, maupun dari Kementerian ESDM, terutama soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Soal pelunasan pembayaran, Budi menargetkan bisa terjadi pada bulan Desember 2018.
Target ini mundur, dimana pada saat penandatangan SPA pada 27 September 2018, Budi yakin bisa melunasi pembayaran pada bulan November.
“Tinggal administrasi dan izin-izin untuk bisa penuhi syarat dan pembayran sebelum closing. Diharapkan selesai bulan Desember,” ungkapnya. (Ridwan Nanda Mulyana)
.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Divestasi Freeport bisa gagal karena hal penting ini".