Ratna Sarumpaet Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Pada Kamis pukul 20.00, polisi mendapatkan informasi bahwa Ratna berencana pergi ke Cile, Amerika Selatan.
TRIBUNJOGJA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.
"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa dokter dan 3 perawat rumah sakit.
Setelah cukup bukti, polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka. Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Ratna keluar negeri.
Pada Kamis pukul 20.00, polisi mendapatkan informasi bahwa Ratna berencana pergi ke Cile, Amerika Selatan.
Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Setiba di bandara, Ratna diperlihatkan surat penangkapan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini. (*/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Tersangka, Ini Barang Bukti dan Saksi yang Diperiksa Polisi"