Pendaftaran CPNS 2018 via SSCN.BKN.GO.ID, Gaji PNS dan Daftar Instansi Pemerintah Minim Pelamar

Pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan melalui sscn.go.id banyak peminatnya dan gaji pns 2018

Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
Pendaftaran CPNS 2018 Melalui SSCN.BKN.GO.ID 

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan melalui sscn.go.id banyak peminatnya, data badan kepegawaian negara (BKN) menyebutkan ada 3.169.048 orang akun pelamar yang mendaftar di SSCN.BKN.GO.ID.

Namun meski banyak peminatnya, ada juga sejumlah instansi di Pendaftaran CPNS 2018 melalui sscn.go.id yang masih minim pendaftar.

Berikut data BKN peminat Pendaftaran CPNS 2018 sepi peminat dibandingkan instansi lainnya setidaknya hingga Kamis, 04 Oktober pukul 16.00 WIB

Instansi go live: 93%
Jumlah akun pelamar: 3.169.048 orang
Pelamar pilih instansi: 1.510.192 orang
Pelamar selesai daftar: 919.450 orang
Pelamar telah diverifikasi oleh instansi: 231.106 orang

*Bottom 3 Universitas Pelamar*
1. Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Islam Darussalam Ogan Komering Ilir Sumsel: 1
2. Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Darul Qur'an Minak Selebah : 1
3. Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM – PTHM : 1

*Bottom 3 Prodi asal pelamar*
1. Doktor Sain Veteriner: 1
2. Manajemen Perkotaan: 1
3. Bimbingan Konseling Pendidikan Islam: 1

*Bottom 5 instansi pusat*
1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 181
2. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 102
3. Setjen WANTANNAS: 113
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: 118
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal: 121

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Yogyakarta*
1. Pemerintah Kab. Kulon Progo : 494
2. Pemerintah Kota Magelang: 663
3. Pemerintah Kab. Wonosobo: 860

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Surabaya*
1. Pemerintah Kab. Sampang: 698
2. Pemerintah Kota Probolinggo: 726
3. Pemerintah Kab. Bangkalan: 771

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Bandung*
1. Pemerintah Kota Tangerang Selatan: 1.344
2. Pemerintah Kab. Ciamis: 1.483
3. Pemerintah Kab. Bekasi: 1.703

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Makassar*
1. Pemerintah Kab. Sigi: 6
2. Pemerintah Kota Palu: 95
3. Pemerintah Kab. Donggala: 149

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Jakarta*
1. Pemerintah Kota Singkawang: 869
2. Pemerintah Kab. Tulang Bawang: 883
3. Pemerintah Kab. Kubu Raya: 891

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Medan*
1. Pemerintah Kota Gunung Sitoli: 61
2. Pemerintah Kota Binjai: 565
3. Pemerintah Kab. Toba Samosir: 590

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Palembang*
1. Pemerintah Kota Bengkulu: 128
2. Pemerintah Kota Pagar Alam: 300
3. Pemerintah Kota Lubuk Linggau: 304

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Banjarmasin*
1. Pemerintah Kab. Malinau: 381
2. Pemerintah Kab. Balangan: 396
3. Pemerintah Kab. Berau: 531

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Denpasar*
1. Pemerintah Kab. Rote Ndao: 545
2. Pemerintah Kab. Lembata: 569
3. Pemerintah Kota Bima: 623

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Manado*
1. Pemerintah Kab. Minahasa: 193
2. Pemerintah Kab. Minahasa Utara: 387
3. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan: 488

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Pekanbaru*
1. Pemerintah Kota Padang Panjang: 258
2. Pemerintah Kota Bukittinggi: 320
3. Pemerintah Kota Payakumbuh : 591

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Aceh*
1. Pemerintah Kota Sabang: 526
2. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang: 664
3. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara: 679

Berapa Gaji PNS 2018?

Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, tahun lalu
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, tahun lalu (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Membuat kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id dilakukan untuk membuat kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, tahap ini masih berlangsung hingga 15 Oktober 2018

Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018 yang dibuat di Sscn.bkn.go.id, oleh panselnas cpns nantinya akan digunakan sebagai satu syarat saat melengkapi data bukti
pendaftaran cpns 2018.

Jika pelamar sudah berhasil membuat akun dan memiliki Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, selanjutnya diminta swafoto sambil membawa kartu dan KTP.

Nah seperti ini foto yang disarankan untuk swafoto:

Swafoto CPNS 2018
Swafoto CPNS 2018 (Data TRIBUNjogja.com)

Sebagai informasi bagi yang belum berhasil mendaftarkan akun CPNS 2018, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan antara lain;

Pelamar yang melakukan Pendaftaran CPNS 2018 dimintai mengisi nomer NIK dan KK saat login pembuatan akun cpns di Sscn.bkn.go.id.

Selanjutnya akan dimintai mengisi data seperti email, tempat tanggal lahir, nama ayah dan ibu.

Jangan lupa siapkan foto dengan latar belakang merah.

Jika sudah selesai, pelamar akan mendapatkan kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018 yang nantinya akan digunakan untuk swafoto.

Pantauan Tribunjogja.com dari Sscn.bkn.go.id seperti ini penampakan kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018.

kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018
kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018 (TRIBUNjogja.com)

Nah bagi kamu yang berniat adu peruntungan di pendaftaran cpns 2018 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi tips agar daftar registrasi akun untuk pendaftaran cpns
2018 berlancar lancar.

Pelamar yang berniat daftar akun SSCN disarankan tidak menggunakan browser yang sama, jika berbarengan saat mendaftar dengan kawan atau rekan lain.

"Selamat Pagi #SobatBKN, saat melakukan registrasi apabila ingin mendaftarkan 2 NIK yg berbeda disarankan tdk menggunakan 1 Browser yang sama. Hal itu mencegah data
tertukar.

Sebaiknya mendaftarkan 1 NIK terlebih dulu, kemudian clear cache & cookie kemudian mendaftarkan NIK lainnya,"dikutip Tribunjogja.com dari akun twitter BKN, Rabu
(3/10/2018).

Nah bagi kamu yang awam dengan cara membersihkan cache atau cookie Tribunjogja.com, berikan panduan sederhana berdasarkan support.google.com,

Apa yang dimaksud dengan cookie?

Cookie adalah file yang dibuat oleh situs yang Anda kunjungi.

Cookie membuat kegiatan online Anda jadi lebih mudah dengan menyimpan informasi browsing.

Dengan cookie, situs membuat Anda tetap login, mengingat preferensi situs Anda, dan memberikan konten lokal yang sesuai dengan Anda.

Ada 2 jenis cookie:

Cookie pihak pertama dibuat oleh situs yang Anda kunjungi. Situs tersebut ditampilkan di kolom URL.

Cookie pihak ketiga dibuat oleh situs lain. Situs ini memiliki beberapa konten, seperti iklan atau gambar, yang dilihat di halaman yang Anda kunjungi.

cara menghapus cookie browser chrome
cara menghapus cookie browser chrome (https://support.google.com)

- Menghapus semua cookie

Jika cookie dihapus, Anda akan logout dari situs dan preferensi yang Anda simpan akan terhapus.

1. Di komputer, buka Chrome.

2. Di kanan atas, klik Lainnya Lainnya : berikutnya Setelan.

3. Di bagian bawah, klik Lanjutan.

4. Pada "Privasi dan keamanan", klik Setelan konten.

5. Klik Cookie.

6. Pada "Semua cookie dan data situs", klik Hapus semua.

7. Konfirmasi dengan mengklik Hapus semua. (iwe/tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved