Yogyakarta

Kasus PHK yang Ditangani PHI Yogyakarta Alami Peningkatan

Kasus PHK yang Ditangani PHI Yogyakarta Alami Peningkatan. Selama 2018 ini, Tercatat Sudah Ada 32 Kasus.

ilustrasi 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM - Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) meningkat tingkat tiga tahun terakhir.

Menurut data Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta perkara masuk pada 2016 hanya 12 perkara.

Tahun 2017 perkara meningkat menajdi 14. Untuk tahun 2018, hingga Bulan September tercatat 32 perkara yang harus ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta.

Baca: Kenaikan Honor GTT Masih Belum Terkover pada APBD Perubahan Kabupaten Gunungkidul

Ketua Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Soesilo.SH.,MH mengatakan perkara yang banyak ditangani oleh PHI adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Rata-rata yang masuk karena PHK. Jadi misal dirumahkan tetapi alasan tidak jelas itu bisa mengajukan gugatan. Tidak hanya PHK, ada perselisihan hak atau kepentingan juga, misal pesangon tidak sesuai. Tetapi ya paling banyak PHK," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Yogyakarta Kamis (4/11/2018). (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved