Kriminalitas
Nekat Todongkan Senjata ke Pedagang Burjo, Pemuda Asal Kota Yogya Ini Meringkuk di Jeruji Besi
Pelaku mencekik, menodongkan senjata tajam, meminta rokok, mengambil dompet serta handphone milik korban.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemuda asal Umbulharjo, Yogyakarta, berinisal MT (20) terpaksa harus melewati masa mudanya di balik jeruji besi.
Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Banguntapan dan Resmob Polda DIY setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Warung Burjo, Jalan Plumbon Banguntapan, Bantul.
Baca: Gunakan Besi, Aksi Pelaku Pencurian Kotak Infak di Pakem Terekam Terekam CCTV
Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi SH MH didampingi Panit dua reskrim Banguntapan, Iptu Heru Suryadi SH, menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika Rabu (15/82018) sekira pukul 03.00 Wib, MT dan rekannya mendatangi warung burjo di Jalan Plumbon dengan berpura-pura memesan makanan.
Setelah selesai makan, kondisi sepi, MT dan rekannya kemudian mencekik korban, Jami Mubarok, yang merupakan pedagang burjo, asal Kuningan.
"Pelaku mencekik dan menodongkan senjata tajam. Meminta rokok, mengambil dompet serta handphone milik korban," terangnya, Jumat (07/9/2018).
Atas kejadian itu, korban menderita kerugian satu unit handphone merek Samsung J2 prime dan uang tunai Rp 150 ribu.
Tidak terima dengan kejadian yang dialami, korban kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Reskrim Polsek Banguntapan.
Mendapat laporan tindak kejahatan, Tim opsnal dan Resmob Polda DIY bergegas cepat dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, seorang pelaku berinisial MT berhasil diringkus petugas, pada Kamis (6/9/2018) di Jalan Ganesa, Timoho, Umbulharjo, Yogyakarta.
Baca: Tanpa Kerusakan pada Pintu dan Jendela, Empat HP Disikat Pencuri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di hotel prodeo Mapolsek Banguntapan.
Kepada pelaku, petugas menjerat dengan pasal 365 KUHP Jo pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya. (*)