Begini Prosedurnya Bila Ingin Miliki Plat Nomor Cantik dan Unik untuk Kendaraan Anda

Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak / masyarakat dengan membayar PNBP

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
IST
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun HPS, saya mau beli kendaraan dengan nomor plat cantik gimana ya syaratnya??

+6282168228xxx

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat nomor cantik adalah tanda / simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wailayah dan nomor registrasi.

Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak / masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: Inikah Plat Nomor Terunik di Indonesia? Sampai Bikin Polisi Geleng-geleng Kepala!

Dasar hukum NKRB antara lain Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang PNBP, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Adapun prosedur pembuatan NRKB pilihan berdasarkan Kaputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/62/XII/2016 tanggal 30 Desember tentang penerbitan NRKB pilihan adalah:

1. NRKB pilihan yang dipungut biaya PNBP adalah NRKB pilihan yang ditetapkan Kakorlantas Polri berdasarkan PP 60 tahun 2016.
2. Penerbitan NRKB pilihan dilakukan secara manual dan elektronik atau aplikasi
3. Penerbitan NRKB pilihan secara manual dilakukan dengan pencatatan pada buku register dan penerbitan surat keterangan NRKB pilihan serta pengarsipan
4. Penerbitan NRKB pilihan secara elektronik dengan sistem aplikasi yang terintegrasi antara Polda dengan jajaran dan terhubung dengan pusat data penerbtian NRKB.
5. Pilihan dilaksanakan oleh Polda masing-masing dengan menggunakan sistem yang dibangun oleh Polda, dan dilaporkan Korlantas.
6. NRKB Pilihan diberikan tanda dalam sistem aplikasi untuk mengetahui NRKB pilihan tersebut sudah digunakan atau belum.
7. Apabila NRKB pilihan dinyatakan dapat digunakan, maka pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP NRKB pilihan kepada Bank yang ditunjuk sebagai mekanisme yang telah ditetapkan.
8. Setelah dilakukan pembayaran PNBP NRKB pilihan, pemohon diberikan surat keterangan NRKB pilihan yang berlaku lima tahun mengikuti masa berlaku STNK.
9. Sebelum melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan terlebih dahulu melakukan pembayaran PNBP NRKB pilihan.

Baca: Gara-gara Plat Nomor Saru Ini, Pemotor Ini Ditangkap Polisi

Terdapat dua jenis NRKB, yaitu blank dan dengan seri.

Blank artinya dibelakang nomor tidak ada huruf.

Sementara dengan seri artinya ada huruf dibelakang nomor. PP 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku mengatur tarif yang harus dibayarkan.

Tarifnya sekitar Rp 5 Juta hingga Rp 20 juta.

Pembayaran tergantung bagaimana permintaannya.

Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016, biaya untuk NRKB 1 angka blank sekitar Rp20 juta.

Untuk NRKB 1 angka dengan seri pemohon dikenakan biaya sekitar Rp15 juta.

NRKB pilihan 2 angka blank dikenakan baiya sekitar Rp15 juta, sementara dengan seri dikenakan biaya Rp10 juta.

Untuk NRKB pilihan 3 angka blank dikenakan tarif 10 juta, sedangkan dengan seri dikenakan tarif sekitar Rp7,5 juta. Untuk NRKB pilihan4 angka blank dikenakan biaya Rp7,5 juta, dan dengan seri dikenakan biaya Rp5 juta.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY,
AKBP Kusumo Wahyu Bintoro

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved