Gunungkidul
Dinkes Gunungkidul Berharap Masyarakat Pahami Pentingnya Vaksinasi MR
Dinkes telah menggandeng pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi kepada masyarakat dan memperlancar program imunisasi tersebut
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
Laporan Calon Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuat fatwa bahwa Vaksin Imunisasi Maesless Rubella adalah Mubah yaitu haram tetapi masih diperbolehkan untuk digunakan.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul Priyanta Madya mengatakan dengan adanya fatwa tersebut vaksinasi MR tetap aman untuk digunakan.
"Kami telah sering melakukan vaksinasi MR dengan demikian kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya vaksinasi MR," katanya saat dihubungi Tribunjogja, Minggu (26/8/2018).
Baca: Ketua MUI DIY: Silahkan Lakukan Vaksin MR
Ia mengatakan Dinkes telah menggandeng pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi kepada masyarakat dan memperlancar program imunisasi tersebut, dan menargetkan 95 % anak sekolah dasar di Gunungkidul telah melakukan imunisasi.
"Sasaran imunisasi MR untuk bayi laki-laki 3.656 anak, perempuan 3.612 anak, Sasaran MR umur dibawah tiga tahun untuk laki-laki 4046 dan Perempuan 3690 anak," terangnya.
Ia mengatakan pada Jumat lalu (23/8/2018) telah dilakukan penjelasan tentang imunisasi berdasarkan fatwa MUI dan RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta.
"Yang menjadi Narasumber dari penjelasan imunisasi berdasar Fatwa MUI adalah Ustad Abduh Tausikal dan dr. Bambang Edi," terangnya.
Baca: MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR untuk Imunisasi
Kepala Dinas Kesehatan Dewi Irawaty menambahkan bahwa imunisasi tidak hanya imunisasi MR saja, Imunisasi untuk bayi juga tetap rutin dilaksanakan.
"Kami juga melakukan vaksinasi untuk umrah atau haji, saya berharap agar masyarakat tetap bersedia untuk mensukseskan program pemerintah ini, agar kesehatan masyarakat Indonesia tetap terjaga," katanya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin imunisasi MR dinyatakan haram tetapi tetap boleh digunakan, MUI beralasan haramnya vaksin MR merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) yang dikarenakan dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/vaksin_20180208_165642.jpg)