Jawa
Terima Remisi, Enam Napi di Lapas IIA Kota Magelang Dinyatakan Bebas
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Bambang Irawan, mengatakan, terdapat kurang lebih 349 warga binaan yang mendapatkan remisi.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIA Magelang dinyatakan bebas setelah masa hukumannya habis usai mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi bertepatan dengan HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Magelang, Bambang Irawan, mengatakan, terdapat kurang lebih 349 warga binaan yang mendapatkan remisi.
Jumlah itu terdiri dari 289 orang mendapatkan remisi umum I pidana umum, tujuh orang remisi umum II dan 53 orang remisi umum I pidana khusus.
Dari jumlah tersebut terdapat enam warga binaan dinyatakan bebas setelah masa hukumannya habis, dipotong remisi.
Baca: Berkat Remisi, Iman Bisa Langsung Bebas
Satu orang yang juga habis masa hukumannya usai mendapatkan remisi, harus ditunda kebebasannya, karena harus menjalani hukuman subsider empat bulan kurungan karena tak dapat membayar denda sebesar Rp 800 juta.
"Seharusnya ada sebanyak tujuh orang yang dapat bebas. Namun satu orang terpidana kasus penyalahgunaan narkoba harus menjalani hukuman subsider selama empat bulan atas vonis denda yang dijatuhkan sebesar Rp800 juta yang tak dapat dibayarnya,” kata Bambang, Jumat (17/8/2018).
Dari sebanyak 349 warga binaan yang mendapatkan remisi, 59 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 74 orang remisi dua bulan, 102 orang remisi tiga bulan, 34 orang remisi empat bulan, 12 orang remisi lima bulan dan delapan orang remisi sebanyak enam bulan.
Baca: Tahun Ini, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan
"Untuk yang mendapatkan remisi umum II sebanyak tujuh orang terdiri atas lima orang mendapatkan remisi satu bulan dan masing-masing satu orang mendapatkan remisi dua bulan dan empat bulan," kata Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Magelang, Cahyo, Jumat siang.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Magelang mencapai 549 orang yang terdiri atas 84 orang tahanan dan 462 narapidana.
Sedangkan kapasitas kamar tahanan hanya 221 orang.
Sebanyak 157 diantaranya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Disusul dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 103 orang.(TRIBUNJOGJA.COM)