Kota Jogja

Bacaleg di DCS Masih Bisa Dicoret

Sejumlah 390 orang yang merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 parpol telah terdaftar sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah 390 orang yang merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 parpol telah terdaftar sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).

Terdapat 1 parpol yang terpantau tidak memiliki bacaleg di 5 dapil yang ada di Kota Yogyakarta.

Parpol tersebut adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Garuda.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan bahwa Partai Garuda telah mendaftarkan diri dan menyerahkan daftar bacaleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

"Mereka mendaftarkan diri. Namun pada saat verifikasi, mereka harus melakukan perbaikan. Namun tidak menyerahkan perbaikan pada kami sehingga dari Partai Garuda tidak ada caleg," ujarnya, Senin (13/8/2018).

Baca: 14 Bacaleg Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat, KPU DIY Persilahkan Parpol Ajukan Sengketa Lewat Bawaslu

Ia menjelaskan, bahwa bacaleg yang sudah terdaftar sebagai DCS, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Namun, KPU Kota Yogyakarta masih menunggu masukan dari masyarakat terkait bacaleg yang telah dimunculkan dalam DCS.

"Kami menunggu tanggapan masyarakat selama 7 hari ini. Bila nantinya dari hasil tanggapan tersebut ditemukan ada bacaleg yang pernah tersangkut kejahatan korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak, maka bacaleg yang bersangkutan akan dicoret," bebernya.

Perihal lain, lanjutnya, yang bisa menggugurkan bacaleg adalah keaslian dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran.

"Misalkan ijazah. Kalau tidak sesuai, bisa dicoret," tambahnya.

Masyarakat yang memiliki aduan terkait bacaleg, bisa menyampaikan tanggapannya ke Kantor KPU Kota Yogyakarta dan membawa tanggapan dalam bentuk tertulis yang telah disertai fotokopi kartu identitas.

"DCT (Daftar Caleg Tetap) akan diumumkan pada 20 September 2018. Kalau ada dari parpol yang mengajukan keberatan atau sengketa, langsung bisa disampaikan ke Panwaslu," bebernya.

Baca: KPU DIY Temukan Sejumlah Bacaleg Ganda

Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Iwan Ferdian menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan secara langsung di setiap tahapan terkait proses pendaftaran hingga pengumuman DCS.

"Termasuk juga melakukan pengawasan klarifikasi beberapa dokumen dan sampai saat ini tidak ditemukan dugaan pelanggaran oleh KPU kota Yogyakarta," ujarnya.

Iwan menambahkan, bahwa berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, sebenarnya ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Namun pihak KPU Kota Yogyakarta sudah mencoret nama tersebut dan tidak memunculkannya dalam DCS.

Terkait sengketa pemilu, Iwan menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan dari parpol.

Ia menambahkan bahwa masih akan menunggu laporan dari parpol hingga Selasa (14/8/2018) pukul 23.59 untuk pengajuan sengketa parpol.

"Kami berharap masyarakat ikut serta mencermati DCS serta berani memberikan tanggapan terhadap bacaleg yang diduga bermasalah, sehingga caleg yang akan ditetapkan sebagai DCT merupakan caleg yang jujur dan berintegritas. Kerahasiaan masyarakat yang memberikan tanggapan dijamin oleh undang-undang," ungkapnya.

Sebelumnya, Terdapat sejumlah 3.668 warga Kota Yogyakarta yang tercatat belum melakukan perekaman data e-KTP untuk kebutuhan pemutakhiran data pemilih.

Dari jumlah tersebut, 75 persen di antaranya merupakan pemilih pemula.

Baca: Satu Partai Tak Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Kota Yogya

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama dan alamat seluruh warga tersebut.

Seluruhnya telah mendapatkan surat untuk segera melakukan perekaman e-KTP, baik di kecamatan setempat maupun di KPU Kota Yogyakarta.

"Kami bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta pada 13-16 Agustus 2018 akan melakukan rekam e-KTP," ujarnya.

Selain menginformasikan terkait kegiatan perekaman e-KTP di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Rani juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan gerebeg data pemilih ke 17 sekolah yang ada di Kota Yogyakarta yang dinamakan KPU Goes to School.

"Kami melakukan sosialisasi pendidikan pemilih, hak pemilih, dan gerakan bersama mengecek data pemilih melalui handphone masing-masing," tambahnya.

Kegiatan KPU Goes to School, lanjutnya, akan dimulai dengan kehadiran perwakilan KPI dalam upacara hari senin dengan menjadi pembina dan menyampaikan amanah upacara.

"Selain itu juga PPK siap melayani pemilih pemula, apakah sudah terdaftar atau belum. Misalkan belum, sudah ada lembar pengaduan yang bisa diproses ke data pemilih kita," terangnya.

Baca: Masa Perbaikan Berkas Berakhir, 13 Bacaleg di Kabupaten Sleman Dinyatakan Gugur

Selanjutnya, KPU Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan Disdukcapil dan Diskominfo Kota Yogyakarta terkait imbauan kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman di kecamatan setempat.

"Syaratnya membawa fotokopi kartu keluarga," ucapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan perekaman data e-KTP pada tanggal 13-16 Agustus untuk warga Kota Yogyakarta.

Sementara, untuk warga luar kota yang sebenarnya juga bisa melakukan rekam dan cetak di Kota Yogyakarta, di luar dari agenda tersebut.

"Perekaman ini khusus warga Kota Yogyakarta agar mereka segera masuk ke dalam data pemilih," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved