Bantul
Pemkab Dorong Pengarsipan Dokumen Penting Milik Desa
Pemkab Dorong Pengarsipan Dokumen Penting Milik Desa Supaya Tidak Rusak.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkab Bantul melaui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sedang getol melakukan sosialisasi kepada para perangkat desa di Bantul untuk melakukan peng-arsipan dokumen penting milik desa.
Ini dilakukan demi menjaga arsip desa supaya tidak rusak.
“Ada beberapa desa yang sudah melakukan pengarsipan. Seperti Dlingo, Segoroyoso, Palbapang, Triwidadi, Bawuran dan Triharjo. Kami ingin desa lain segera menyusul,” Kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul, Agus Sulistyana di Bantul Ekpo Pasar Seni Gabusan (PSG), Bantul, Rabu (1/8/2018).
Dijelaskan Agus, pengarsipan dokumen ini meliputi pengaturan kembali dokumen desa sesuai abjak dan numerik agar kemudian hari bisa diakses dengan mudah.
Jauh lebih penting dari itu, pengarsipan ini dilakukan juga dengan merestorasi dokumen penting desa yang sebagian sudah rusak.
Seperti peta desa atau letter C yang biasanya sudah dalam kondisi rusak. Misalnya, kertas yang lapuk dan sobek.
Atau tulisan dan tinta yang sudah tak lagi terbaca. Selain karena usianya yang sudah tua, penyimpana dan perawatan dokumen di beberapa desa belum sesuai standar.
Celakanya, jika tidak segera dilakukan restorasi, dokumen tersebut berpotensi semakin rusak karena lapuk dimakan waktu.
Padahal, dokumen tersebut sangat penting dan bisa jadi merupakan bukti sejarah suatu daerah tertentu. Atas dasar inilah, Pemkab Bantul mendorong pengarsipan dokumen.
“Pengarsipan dokumen ini penting. Makanya kita terus mengajak desa sampai pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melakukan pengarsipan. Supaya kita bisa menyelamatkan jejak peristiwa masa lalu agar nantinya tetap bisa diakses oleh generasi yang akan datang,” kata Agus.
Pemkab Bantul sendiri menurut Agus terbuka kepada desa-desa untuk berperan aktif melakukan pengarsipan dengan datang ke kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul. Sejauh ini, pengarsipan dokumen desa tidak dipungut biaya alias gratis karena ada anggaran khusus dari dinas. (tribunjogja)