Hukum
Kejati DIY Periksa 3 Saksi pada Kasus Penyimpangan Kredit Bank BUMN
Penanganan kasus dugaan penyimpangan kredit yang diberikan bank pelat merah senilai Rp16 miliar memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penanganan kasus dugaan penyimpangan kredit yang diberikan bank pelat merah senilai Rp16 miliar kepada seorang debitur terus berlanjut.
Kelanjutan tersebut adalah pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berasal dari pihak bank pelat merah terkait dugaan penyimpangan kredit yang dilakukan bank tersebut.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Ashari Kurniawan, SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Baca: Bank Pelat Merah dan BPR Masih Tahan Suku Bunga Kredit
Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna mendalami peran kedua tersangka dalam dugaan penyimpangan kredit.
Dikatakannya pula, pemeriksaan tersebut berlangsung sedari pagi hingga sore hari.
Mengenai pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus dari pihaknya.
"Tiga saksi yang dipanggil adalah analis, verifikator dan mailing room dari bank pelat merah. Sebetulnya sudah pernah diperiksa, tapi kali ini diperiksa lagi karena kami sudah menetapkan tersangka terkait kasus itu (Penyimpangan kredit)," katanya pada Tribunjogja.com, Selasa (31/7/2018).
Diungkapkannya, bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut untuk melakukan pendalaman terkait peran dari dua tersangka yang telah ditetapkan oleh pihaknya.
Selain itu, disinggung mengenai akan bertambahnya tersangka atau tidak belum bisa diungkapkannya secara pasti.
Mengingat saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyampaian kinerja Kejati DIY beberapa hari lalu, Kepala Kejati (Kajati) DIY, Erbagtyo Rohan mengungkapkan, bahwa saat ini ada dua kasus perkara korupsi yang tengah diselidiki oleh bagian Tindak Pidana Khusus Kejati DIY.
Dikatakannya, tindak korupsi tersebut ada yang melibatkan dua bank pelat merah di wilayah Yogyakarta.
"Kegiatan penyidikan ada dua kasus, yang pertama terkait pemberian fasilitas kredit untuk pembelian ruko. Kedua, terkait pemberian fasilitas kredit untuk kepemilikan rumah tahun 2014," kata Rohan di ruang rapat Kajati, Senin (23/7/2018).
Ia melanjutkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit untuk pembelian ruko.
Baca: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Banyurejo, Kejari Sleman Sudah Periksa 15 Saksi
Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Wisma Sermo Kulon Progo Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
Terkait Kewenangan Pengusulan Hakim Ad Hoc, Pusham UII Nilai Judicial Review UU KY Bisa Ditolak |
![]() |
---|
Dicecar 29 Lembar Dakwaan, Terdakwa Tipikor Kredit Fiktif Tak Ajukan Eksepsi di Persidangan |
![]() |
---|
PN Wates Gelar Sidang Praperadilan Kasus Peredaran Jamu yang Diduga Mengandung Bahan Kimia |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Suap SAH Supomo, Penasehat Hukum Eka Safitra Minta Dijerat dengan Pasal Penipuan |
![]() |
---|