Kriminal

16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Mereka diringkus karena kasus penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim, SIK (Tengah) bersama Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono (Paling kanan) saat menunjukkan beberapa barang bukti dari penangkapan terhadap 16 tersangka, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satresnarkoba Polesta Yogyakarta meringkus 16 orang dalam sebulan terakhir.

Mereka diringkus karena kasus penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Bahkan dari ke-16 tersangka yang diringkus, salah satunya masih bersatus sebagai pelajar.

Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim SIK mengatakan, bahwa dalam satu bulan pihaknya berhasil mengungkap 11 laporan dan menangkap 16 tersangka terkait kasus narkoba.

Diungkapkannya, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya dan berlanjut dengan penangkapan serta pengembangan.

Baca: Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, BNN Sleman Laksanakan Tes Urin

"Untuk yang narkotika ada 8 tersangka dan semuanya pengguna, kalau yang psikotropika ada 5 tersangka dan salah satunya seorang pengedar. Sedangkan obat berbahaya ada tiga tersangka, dua pengedar satunya bandar," katanya, Kamis (26/7/2018).

Lanjut Wakapolresta, dari penangkapan ke-16 tersangka, pihaknya turut menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram dan 32 linting tembakau gorilla.

Sedangkan untuk barang bukti psikotropika pihaknya menyita 54 butir pil Alprazolam dan 27 butir pil Riklona, untuk obat-obatan berbahaya pihaknya menyita 2178 pil jenis Heximer.

"Dari pemeriksaan, para tersangka membeli lewat medos lalu diedarkan dan ada yang dipakai sendiri. Kalau psikotropikanya didapatkan tersangka dari Sukoharjo," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono menambahkan, ke-16 tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai profesi seperti buruh, wiraswasta, mahasiswa dan pelajar.

Baca: Cegah Narkoba, Disdik Sleman Lakukan Pembinaan Rutin Kepada Pelajar

Selain itu, dari penelusuran pihaknya ada salah seorang tersangka yang merupakan seorang residivis.

"Ada satu orang yang merupakan residivis, inisialnya RY, dia mengedarkan obat psikotropika," ucapnya.

Selain itu, ada pula yang masih berstatus pelajar yaitu berinisial KI (17), di mana KI ditangkap bersama ketiga temannya saat menggunakan sabu di sebuah rumah daerah Gamping, Sleman beberapa waktu lalu.

"KI ini makai sabu dan statusnya masih pelajar. Dari pengakuannya, dia hanya diajak dua temannya dan penasaran lalu makai itu (Sabu)," katanya.

Akibat perbuatannya, ke-16 tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, baika mengenai narkotika, psikotropika hingga Undang-undang kesehatan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved