PPDB Sistem Zonasi
Disdik Buka Pendaftaran untuk Mengisi 9 Kursi Kosong SMP Negeri
Disdik Buka Pendaftaran untuk Mengisi 9 Kursi Kosong SMP Negeri. Pendaftaran Dimulai Senin(23/7/2018) Pekan Depan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengambil kebijakan untuk melakukan pengisian 9 kursi kosong di SMP Negeri pada Senin (23/7) mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana menjelaskan diskresi atau kebijakan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi dan menemukan masih ada kursi kosong yang harus diisi setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP ditutup.
"Payung hukumnya adalah Wali Kota telah memerintah kepala dinas untuk mengambil langkah yang bisa mengatasi permasalahan yang muncul terkait sistem yang baru. Ini kan (zonasi,red) sistem yang bar, atas dasar itu kami melakukan rapat koordinasi untuk mengambil sikap," tandasnya, Jumat (20/7/2018).
Berdasarkan pendataan yang dilakukannya, terdapat 9 kursi kosong yang tersebar.
Di antaranya ada di SMPN 3, SMPN 5, SMPN 7, dan SMPN 13.
Baca: 18 Lulusan IPDN Ditempatkan di DIY
Informasi terkait jumlah kursi dan detil SMPN tersebut, lanjutnya, akan diinformasikan melalui website pendidikan.jogjakota.go.id.
"Sebanyak 9 kursi ini harus diisi dengan mekanisme baru. Kami mengambil kebijakan pengisian kursi kosong setelah PPDB. Hari ini (kemarin) kami umumkan lewat website. Kami sudah mengumpulkan kepala sekolah untuk ini, dan juga pengumuman ini dipasang di sekolah," bebernya.
Edy menuturkan, pengumuman tersebut berisi tentang siswa yang bisa mendaftar adalah warga Kota Yogyakarta yang pernah mendaftar di SMP Negeri tapi belum diterima atau yang belum pernah mendaftar di SMP Negeri.
Hal tersebut dibuktikan dengan persyaratan yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran secara offline di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada Senin mendatang.
Ia menegaskan bahwa sejalan dengan prinsip zonasi, maka seleksi yang dilakukan berdasarkan jarak dan tidak melihat nilai siswa yang bersangkutan.
"Dibuktikan dengan membawa bukti verifikasi pendaftaran di SMPN, harus waga kota, dibuktikan membawa NEM asli SD yang artinya belum daftar ulang ke SMP, nanti lantas mengisi formulir yang kami sediakan. Pada pengisian kursi ini, setiap siswa hanya dibolehkan memilih satu SMPN," tandasnya.(tribunjogja)