Lika-liku Perjalanan Kontrak Freeport Indonesia
raksasa tambang tersebut bersedia mengubah statusnya dan melepas sahamnya divestasi sebesar 51 persen untuk Indonesia
Penulis: say | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia berhasil membuat sebuah gebrakan terkait PT Freeport Indonesia (PTFI), yang telah beroperasi di Papua hampir 50 tahun.
Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Indonesia akan memiliki 51 saham Freeport, dengan melakukan pembayaran 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 55,44 triliun (kurs Rp 14.400 per dollar AS).
TribunJogja.com kutip dari Kompas.com, langkah menuju mayoritas kepemilikan saham itu ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement antara PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) dengan PTFI, di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Direktur Freeport McMoran Richard Adkerson, dengan disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Untuk memiliki 51% saham dari Freeport, Inalum yang mewakili Indonesia harus melakukan pembayaran 3,85 miliar dollar AS, guna membeli hak partisipasi.
Baca: Begini Isi Pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PTFI juga berubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perpanjangan IUPK Operasi Produksi maksimal 2 kali 10 tahun, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter, serta stabilisasi penerimaan negara.
Dengan perubahan status tersebut, nantinya Indonesia akan menerima lebih banyak dari PTFI, dibandingkan saat masih berstatus Kontrak Karya.
Pemerintah Indonesia telah melalui perjalanan panjang untuk mencapai kesepakatan tersebut.
Pada tahun 2017 lalu, PTFI sempat menolak syarat-syarat dari pemerintah Indonesia dan ingin tetap berstatus sebagai Kontrak Karya.
Namun akhirnya, raksasa tambang tersebut bersedia mengubah statusnya dan melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen untuk Indonesia.
Kesepakatan itu tercapai setelah Indonesia menyepakati perpanjangan kontrak pertama sepuluh tahun Freeport sampai 2031 dan kedua hingga 2041.
Kontrak Karya yang ada saat ini ditangani pada 30 Desember 1991, oleh Menteri Pertambangan era Soeharto, Ginandjar Kartasasmita.
Kontrak tersebut berlaku 30 tahun, yang akan berakhir pada 2021, dan kemungkinan perpanjangan 2 kali 10 tahun (hingga 2041).
Kontrak Karya pertama dilakukan pada 1967, berlaku selama 30 tahun, sejak Freeport mulai beroperasi pada 1973.
Gunung bijih (Ertsberg) yang mengandung banyak emas dan tembaga, yang kemudian digali PTFI, ditemukan Jacques Dozy dkk pada 1936, demikian dilaporkan Kompas cetak edisi 21 Februari 2017.
Pada tahun 1960, Forbes Wilson melakukan ekspedisi untuk menemukan kembali Estberg.
Tujuh tahun kemudian atau pada 1967, Kontrak Karya pertama ditandatangani.
Selama puluhan tahun mengeruk emas di Papua, Freeport hanya memberikan 9,36 persen sahamnya untuk Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/freeport_20160114_152649.jpg)