Tak Mampu Lunasi Utang Bank, Apakah Bisa Kena Pidana? Begini Penjelasannya
Bagaimana jika seseorang tak mampu membayar sisa utang pada bank? Atau dikategorikan kredit macet. Apakah bisa terkena pidana?
Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
Halo Tribun,
Apakah kalau saya punya hutang macet di bank bisa kena pidana?
+628538502xxxx
Prinsipnya hutang tetap harus dilunasi. Secara yuridis perjanjian hutang piutang bersifat perdata. Termasuk hutang nasabah pada bank.
Apabila nasabah sebagai debitur tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran alias macet, dapat dikatagorikan sebagai ingkar janji atau wanprestasi.
Konsekuensi wanprestasi adalah debitur wajib mengembalikan seluruh sisa hutang.
Apabila debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman, maka bank sebagai kreditur, berhak mengeksekusi barang jaminan jika ada.
Namun apabila tidak ada jaminan maka secara hukum bank dapat meminta pengadilan untuk melakukan sita atas harta debitur meskipun bukan jaminan.
Dasar hukumnya adalah Pasal 1131 Kitab UU Hukum Perdata.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Artinya, meskipun suatu benda tidak dijadikan jaminan, benda tersebut dapat dimintakan sita untuk pelunasan hutang debitur. Dengan demikian sepanjang dalam perjanjian kredit yang dibuat tidak ada unsur penipuannya, maka tidak masuk dalam wilayah hukum pidana.
--
E. Imma Indra Dewi, S.H., M.Hum.
Pakar Hukum dan Staf Pengajar FH UAJY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bayar-utang_20171219_181549.jpg)